1TULAH.COM – Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Mapolda Jawa Timur, Ferry Irawan, yang sebelumnya telah menjadi tersangka terkait kasus KDRT pada Venna Melinda, resmi ditahan.
“Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan kepada FI (Ferry Irawan),” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.
Sebelumnya keinginan Ferry Irawan untuk tidak ditahan diungkapkan sebelum menjalani pemeriksaan. Namun akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan.
“Sebagaimana pasal 21 KUHP syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan. Apalagi ancaman kepada tersangka 5 tahun,” ujar Dirmanto.
Dalam keterangannya, Ferry Irawan membantah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.
Alih-alih memukul, ia justru menyebut istrinya lah yang menyakiti diri sendiri.
“Menenangkan istri saya yang sedang histeris, memukul-mukuli dirinya sendiri. Jadi, saya mengangkat beliau ke kasur,” kata Ferry Irawan di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (16/1/2023).
Seperti diketahui, Ferry Irawan dituduh melakukan KDRT terhadap Venna Melinda di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023.
Venna Melinda pun langsung melaporkan kasusnya ke Polres Kediri dan kemudian dilimpahkan kasusnya ke Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan dikenakan UU KDRT Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Ferry Irawan Ditahan di Polda Jawa Timur dalam Kasus KDRT ke Venna Melinda. Resmi