Kronologi Penyeludupan Sabu di Perairan Aceh dan Sumatera Utara

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

1TULAH.COM – 10 tersangka atas kasus penyeludupan narkotika jenis sabu di perairan Aceh dan Sumatera Utara berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 4 Januari 2023 lalu.

Narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg diseludupankan di Perairan Aceh dan Sumatera Utara.

Disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi, awal mula penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi yang didapat pada akhir Desember 2022.

“Adapun informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh,” ungkap Jayadi dikutip dari PMJ News.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Kasus Penganiayaan Yuvita Diusut Tuntas

Tim gabungan berhasil menangkap 3 tersangka penyeludupan 50 kg jenis sabu, setelah mengadakan patrol dengan intens.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang pada saat bersamaan Kami mendapatkan 50 kg sabu yang ada di mobil Honda Brio,” ujar Jayadi.

Dilakukan introgasi terhadap pelaku, tim gabungan melakukan pengembangan kasus.

Baca Juga :  Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan

Total tersangka yang diamankan oleh tim gabungan sebanyak 10 orang.

“Total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang”, tutur Jayadi.

Sementara itu, 10 tersangka tersebut terjerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman pidana mati, atau paling lama 20 tahun penjara. (Delia Anisya Fitri)

Berita Terkait

Heboh Kartu Merah Balogun di Piala Dunia, Nama Lionel Messi Ikut Terseret Kontroversi
Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Gelombang Panas AS Tekan Jaringan Listrik dan Transportas
Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027
PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:50 WIB

Heboh Kartu Merah Balogun di Piala Dunia, Nama Lionel Messi Ikut Terseret Kontroversi

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:44 WIB

Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Gelombang Panas AS Tekan Jaringan Listrik dan Transportas

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Berita Terbaru