1TULAH.COM – 10 tersangka atas kasus penyeludupan narkotika jenis sabu di perairan Aceh dan Sumatera Utara berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 4 Januari 2023 lalu.
Narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg diseludupankan di Perairan Aceh dan Sumatera Utara.
Disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi, awal mula penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi yang didapat pada akhir Desember 2022.
“Adapun informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh,” ungkap Jayadi dikutip dari PMJ News.
Tim gabungan berhasil menangkap 3 tersangka penyeludupan 50 kg jenis sabu, setelah mengadakan patrol dengan intens.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang pada saat bersamaan Kami mendapatkan 50 kg sabu yang ada di mobil Honda Brio,” ujar Jayadi.
Dilakukan introgasi terhadap pelaku, tim gabungan melakukan pengembangan kasus.
Total tersangka yang diamankan oleh tim gabungan sebanyak 10 orang.
“Total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang”, tutur Jayadi.
Sementara itu, 10 tersangka tersebut terjerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman pidana mati, atau paling lama 20 tahun penjara. (Delia Anisya Fitri)