Kronologi Penyeludupan Sabu di Perairan Aceh dan Sumatera Utara

- Jurnalis

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

1TULAH.COM – 10 tersangka atas kasus penyeludupan narkotika jenis sabu di perairan Aceh dan Sumatera Utara berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 4 Januari 2023 lalu.

Narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg diseludupankan di Perairan Aceh dan Sumatera Utara.

Disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Jayadi, awal mula penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi yang didapat pada akhir Desember 2022.

“Adapun informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh,” ungkap Jayadi dikutip dari PMJ News.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Tim gabungan berhasil menangkap 3 tersangka penyeludupan 50 kg jenis sabu, setelah mengadakan patrol dengan intens.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang pada saat bersamaan Kami mendapatkan 50 kg sabu yang ada di mobil Honda Brio,” ujar Jayadi.

Dilakukan introgasi terhadap pelaku, tim gabungan melakukan pengembangan kasus.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Serahkan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus pada Peningkatan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat

Total tersangka yang diamankan oleh tim gabungan sebanyak 10 orang.

“Total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang”, tutur Jayadi.

Sementara itu, 10 tersangka tersebut terjerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman pidana mati, atau paling lama 20 tahun penjara. (Delia Anisya Fitri)

Berita Terkait

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Senin, 20 Juli 2026 - 06:53 WIB

Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Berita Terbaru