Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Jamaah Umroh di Bali, Polisi : Kerugian Korban Capai Rp2.237.800.000

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

1TULAH.COM – Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah. Total kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

Satu pelaku berinisial RAP (27) berhasil ditangkap di Bali pada 10 November 2022.

“Kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Hengki, RAP hendak pergi ke Bali dalam rangka melarikan diri. Dia bahkan memboyong tujuh anggota keluarganya untuk menetap di sana sejak 27 Oktober 2022.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Larang Keras Hauling Batu Bara di Jalan Nasional: Demi Keselamatan dan Ketaatan Aturan

“Bahkan RAP telah mengontrak atau menyewa rumah untuk satu tahun kedepan seharga Rp45 juta bertempat di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar,” ungkap Hengki.

Terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan, total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp2.237.800.000.

“Berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umroh yang sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel Agen travel lainnya yang belakang diketahui juga menjadi korban,” beber Petrus.

Baca Juga :  Tiga Direktur Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

Selain menangkap RAP, lanjut Petrus, pihaknya juga turut menyita beberapa barang bukti berupa paspor, buku rekening atas nama RAP, satu unit mobil Toyota Terios, satu unit mobil Honda Mobilio, satu unit sepeda motor Honds PCX, dan dokumen akta jual beli rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022,” katanya.

(suara.com)

Berita Terkait

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli
Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN
Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya
Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?
Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!
Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Murung Raya Menyerahkan Diri
Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:32 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:28 WIB

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:23 WIB

Wamendagri Berkunjung ke Barito Utara, Bawaslu Lapor Sudah Tangani 3 Perkara Laporan Termasuk Netralitas ASN

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:18 WIB

Tinggalkan Saweran TikTok, Pinkan Mambo Fokus Bangun Kerajaan Donatnya

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:08 WIB

Hasto Kristiyanto Tuding Tuntutan 7 Tahun Penjara Adalah ‘Pesanan’: Kasus Hukumnya Sebut Mengandung Intervensi Politik?

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:00 WIB

Abraham Samad Bantah Terseret Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Ancam Kriminalisasi!

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Murung Raya Menyerahkan Diri

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:24 WIB

Dukungan DPRD Kalteng untuk Pemutihan Pajak Kendaraan: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak!

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Berita

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan pada 25 Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:28 WIB