Diduga Setubuhi Istri Orang, Kades Hajak Dipolisikan, Kapolsek : Kasus yang Dilaporkan Penipuan

- Jurnalis

Senin, 19 Desember 2022 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fitri, anak korban (tengah) didampingi paman dan bibinya saat menggelar jumpa pers terkait kasus yang menimpa ibunya, pada Sabtu (17/12/2022).Foto.Deni Hariadi/1tulah.com

Fitri, anak korban (tengah) didampingi paman dan bibinya saat menggelar jumpa pers terkait kasus yang menimpa ibunya, pada Sabtu (17/12/2022).Foto.Deni Hariadi/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Kepala Desa Hajak, berinisial SR, dilapori warga ke polisi atas dugaan melakukan penipuan.

Laporan yang diterima polisi, Kepala Desa Hajak, SR , dituduhkan telah melakukan penipuan dengan janji akan dikawinkan, terhadap wanita berinisial, I (48).

Merasa dirugikan dan ditipu oleh bujuk rayu, korban lalu melapor ke Polres Barito Utara, empat hari sesudah peristiwa keduanya, melakukan hubungan layaknya suami istri, pada Senin 12 Desember 2022.

Anak korban, Fitri, ditemani pamannya Haidir dan bibinya Yuliana, saat memberikan keterangan pers di Muara Teweh menceritakan, di hari Senin itu, ibunya tengah menyadap karet di kebun, yang tak jauh dari desa.

Ibunya kata, Fitri, bertemu dengan Kades SR, ketika itu pergi melihat sarang burung waletnya.

Saat menyadap karet, sang ibu didatangi kades SR. Lalu dibujuk rayu dan mengajaknya berhubungan badan.

“Ibu saya sempat menolak dan berkata, apakah siap bertanggungjawab jika kita berhubungan. Namun pak kades tetap merayu dengan segal iming-iming, mau kawin dengan ibu saya.

Baca Juga :  Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

“Memang tidak ada paksaan.  Tapi ibu saya lemah dan termakan bujuk rayu pak kades. Maka mereka pun berhubungan badan di pinggir sungai,” kata Fitri, menuturkan cerita ibunya kepada sejumlah awak media, Sabtu 17 Desember 2022.

Usai peristiwa itu, lanjut Fitri, baik Kades SR dan ibunya sama-sama pulang ke desa. Namun, hari itu juga sang ibu, bebernya langsung mendatangi ketua RT, dan mengajaknya ke tempat kades SR.

Ditempat Kades SR, ibunya menceritakan perbuatan melakukan hubungan suami istri.

“Ibu saya minta pertanggungjawaban. Minta dikawinkan dan bicara dihadapan istri pak kades. Tapi dia (kades.red) justru berkilah, tidak akan mengawinkan ibu saya dan berkata, persetubuhan itu tidak ada,” beber Fitri.

Pihak kades bersama keluarganya, malam hari di tanggal 12 Desember 2022, menyelesaikan permasalahan dengan adat.

Namun anehnya, pihak keluarga tidak diundang. bahkan dilarang masuk.

“Mereka hanya memperbolehkan ayah saya yang boleh masuk. Diselesaikan secara adat, pak kades membayar Rp13 juta lebih. Tapi saya anaknya bersama keluarga lain tetap merasa keberatan, maka dibuat laporan dumas ke Polres Barito Utara,” tutupnya.

Baca Juga :  Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Mereka juga meminta Kades Hajak SR, dicopot dari jabatannya, karena sudah membuat malu desa.

Kepala Desa Hajak, SR, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait kasus mengenai dirinya sudah diselesaikan secara adat di desa.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah membenarkan ada pengaduan masyarakat (dumas) terkait kepala Desa Hajak.

“Kalau dari dumas yang masuk ke kami (polisi) adalah mengenai kasus penipuan. Semua pihak sejak sabtu hingga senin ini sudah dan masih dimintai keterangan. Terkait hal lainnya, polisi masih melakukan lidik,” kata Kompol Reny Arafah kepada media ini.

Pantauan wartawan media ini, baik kades SR dan juga pelapor I (48) dan suaminya Mawar, tengah diperiksa dan dimintai keterangan di Mapolsek Teweh Tengah. (Deni Hariadi)

 

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Berita Terbaru