Kekecewaan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Kompak Ngaku Hanya Menjalankan Perintah

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Sandy Mulyadi

AKP Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice saat menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel. (Suara.com/Sandy Mulyadi

1TULAH.COM – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih berlanjut di meja hijau.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022).

Para mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan. Ketiga mantan anak buah Ferdy Sambo itu adalah Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibodo dan Ari Cahya yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka kompak mengaku hanya menjalankan perintah atasan dalam penanganan kasus kematian Brigadir

Pemeriksaan ketiganya dilakukan secara bersama-sama. Awalnya hakim bertanya pada ketiganya soal apa yang mereka ketahui tentang kematian Brigadir J.

Hakim kemudian bertanya kepada Arif Rahman terkait perasaannya ketika mengetahui menjadi korban skenario Sambo. Arif Rahman mengaku hanya bekerja sesuai perintah dengan suaranya yang bergetar.

“Sedih, Yang Mulia, saya hanya bekerja,” ujar Arif Rahman.

Perasaan yang sama diungkap oleh Baiquni Wibowo. Awalnya hakim bertanya hukuman yang diterima Baiquni usai terlibat kasus kematian Brigadir J. Baiquni yang kena sanksi PTDH merasa diperlakukan tak adil karena yang hanya melakukan perintah Sambo yang merupakan atasannya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Jaya Ditunda, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Penindakan

Begitu juga dengan Ari Cahya yang mengungkap perasaan seperti kedua rekannya. Ari mengaku kena sanksi demosi 5 tahun akibat menuruti perintah Sambo.

Dalam kesempatan ini, Ari Cahya juga mengatakan kasus ini harusnya bisa dipecahkan dengan mudah asalkan Sambo berkata jujur sejak awal.

“Kecewa karena selama Pak Ferdy Sambo jadi atasan saya tidak ada yang aneh-aneh dari beliau, tapi kenapa di saat ada kejadian seperti itu beliau tidak ceritakan yang sebenarnya,” ujarnya.

Peraih Adhi Makayasa Ikut Kecewa karena Karier Hancur

Irfan Widyanto mengaku sedih duduk sebagai terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterangan itu diungkapkan Irfan saat bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Irfan pun mengaku bingung dirinya tiba-tiba terbelit kasus Brigadir Yosua. Padahal, dia menyebut semua yang ia lakukan saat itu merupakan pekerjaan di bawah perintah.

“Saya menjalankan perintah namun ternyata ada perintah tersebut disalahartikan,” ucap Irfan.

Kepada hakim, Irfan hanya bisa menjawab jika kasus Yosua tidak menyandungnya dia masih melanjutkan kariernya di kepolisian.

Baca Juga :  Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

“Apa yang membuat sedih?” tanya hakim lagi.

“Karena karier saya masih panjang,” jawab Irfan.

Sambo cs Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan tersebut dilakukan keduanya bersama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Selain itu Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022.

Terbaru, Ferdy Sambo menegaskan tidak ada isu perselingkuhan di balik pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo justru meyakini bahwa istrinya, Putri Candrawathi diperkosa oleh almarhum Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. (suara.com)

Berita Terkait

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026
Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah
Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap
Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray
Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!
Kontroversi Satgas PKH: 4 Juta Hektare Lahan Sitaan Jatuh ke Tangan PT Agrinas Palma Nusantara
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final
Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:16 WIB

BPB-PK Kalteng Tingkatkan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana melalui Bimtek Manajemen Pengungsi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Buka Rakerda APDESI Kalteng 2026, Tegaskan Desa Kunci Kemajuan Kalimantan Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30 WIB

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:24 WIB

Raffi Ahmad Akui Hubungi Istana dan Pimpinan DPR Terkait Kasus Blueray

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:44 WIB

Kerusakan Jalan Desa Pararapak Barito Selatan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Kalteng Desak Perbaikan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:43 WIB

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Format Baru 48 Tim dari Fase Grup Hingga Final

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:39 WIB

Krisis Fiskal Daerah! 39 Pemda Mengaku Kehabisan Dana Bayar Gaji PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:21 WIB

Namanya Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Akan Gelar Konferensi Pers

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:30 WIB