1TULAH.COM – Menjelang pengesahan, RKUHP oleh DPR dengan masa transisi 3 tahun dari KUHP lama ke KUHP baru yang akan disahkan sejumlah pasal baru muncul. Salah satu pasal baru mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut dengan kumpul kebo.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Pasal-pasal tersebut pun kebanyakan mengatur soal pelanggaran norma dan perilaku masyarakat. Lalu, apa saja pasal tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Pasal seks di luar nikah
Salah satu pasal yang cukup kontroversial adalah UU yang mengatur tentang seks di luar nikah. Setelah RKUHP disahkan, nantinya siapapun yang terjerat dalam kasus seks di luar nikah akan terancam penjara 1 tahun. Hal ini pun tertuang di dalam pasal 413 ayat 1 yang berbunyi,
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Dalam implementasi pidana ini, pasal baru akan berlaku jika ada laporan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal kumpul kebo
Tak hanya mengatur soal seks di luar nikah, pasal RKUHP juga mengatur soal pasangan tanpa ikatan pernikahan yang tinggal di dalam satu rumah atau sering disebut kumpul kebo.
Aturan ini pun diatur dalam pasal 414 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,”.
Sama dengan pasal yang mengatur soal seks di luar nikah, pasal kumpul kebo ini pun baru dapat dipidanakan kepada pelaku jika ada pengaduan dari suami atau istri pelaku perzinaan atau orang tua bagi anaknya yang tidak terikat perkawinan.
Pasal RKUHP ini juga berkaitan dengan living law yang diatur dalam pasal 2 yang berisi 2 ayat tentang Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com dengan judul RKUHP: Seks di Luar Nikah Dipidana 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan.

![Curahan hati Aisyah Thisia Agustiar, istri Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi sorotan setelah videonya saat mengikuti forum pengajian Menata Hati beredar di media sosial. [Instagram Aisyah Thisia Agustiar]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/thisiah-agustiar-360x200.jpg)
![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)



![Helikopter Black Hawk VH-UHG milik BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan dari udara (water boombing) di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/karhutla-kalteng-parah-225x129.jpg)




![Lahan bekas karhutla di Kalimantan membentuk petak-petak menyerupai lahan perkebunan sawit yang siap ditanami. [istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/satgas-hutan-225x129.jpg)



![Helikopter Black Hawk VH-UHG milik BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan dari udara (water boombing) di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/karhutla-kalteng-parah-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

