Peredaran Narkoba di Puruk Cahu Melibatkan Mahasiswa, Satu Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 24 November 2022 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan aparat dari RS, seorang remaja pengedar narkoba di Kota Puruk Cahu, Selasa (22/11/2022). Foto: Humas Polres Mura

Barang bukti narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan aparat dari RS, seorang remaja pengedar narkoba di Kota Puruk Cahu, Selasa (22/11/2022). Foto: Humas Polres Mura

1tulah.com,PURUK CAHU-Peredaran narkoba di Kota Puruk Cahu ternyata melibatkan kalangan terpelajar. Terbukti RS (18) salah remaja yang masih berstatus mahasiswa ini, berhasil diamankan aparat dari sebuah rumah kosong di RT 05 RW 01 Kelurahan Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat diciduk aparat, remaja warga Desa Mangkahui Kecamatan Murung ini, sedang menimbang narkoba jenis shabu yang hendak diedarkannya di wilayah Kota Puruk Cahu.

Penangkapan pemuda yang masih berstatus pelajar/mahasiswa di kartu identitasnya (KTP) ini dibenarkan Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH.

Penangkapan dipimpin Kasatnarkoba Iptu Heri Purwanto SH yang dibantu Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imannudin.  “Terduga pelaku RS ini kita amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon,” kata Iptu Heri Purwanto SH.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Jadwalkan Rapat Paripurna Penetapan Gubernur Kalteng Terpilih

Saat upaya penyergapan, diketahui dari informasi dan pengintaian yang dilakukan target sedang berada di sebuah rumah kosong, yang diperkirakan sedang asyik memakai sambil menimbang sabu-sabu untuk di jual kembali.

“Saat di lakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap RS ini kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 paket plastik klip transparan berisikan sabu sabu seberat 1,20 gram, timbangan digital, 14 lembar uang senilai 50 ribu rupiah, 1 buah bong (alat hisap) botol kaca lengkap,” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025: Dorong Penggunaan Mobil Ramah Lingkungan

Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya tersebut, RS bersama barang bukti yang berhasil disita telah berada di Mapolres Mura, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, RS ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Terpisah, RS yang merupakan terduga pelaku kepada wartawan mengaku, dirinya mendapatkan barang haram dari kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.

“Barang saya dapat dari Muara Teweh dan nyambi jual sabu ini sudah saya dilakoni sekitar 1 tahun,” katanya ketika di wawancarai wartawan media ini. (Adi)

Berita Terkait

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW
Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB
Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier
Red Sparks Hancurkan IBK Altos 3-0, Megawati Sumbang 16 Poin
Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif
Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik
Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!
Viral! Pengajian Akbar Gus Iqdam di Pacitan Dibuka dengan Musik DJ, Warganet Ramai Berkomentar

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Hasto Tetap Ditetapkan sebagai Tersangka Suap PAW

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:41 WIB

Erick Thohir: Pemotongan Anggaran Tidak Akan Berdampak pada Pengurangan Karyawan dan OB

Kamis, 13 Februari 2025 - 16:13 WIB

Najwa Shihab dan Jaringan Kekuasaan: Bagaimana Pengaruhnya pada Wawancara? 11-12 dengan Deddy Corbuzier

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:49 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah Ajak Pemuda Optimistis dan Perkuat Pendidikan Inklusif

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:43 WIB

Presiden Erdogan Berikan Togg T10X ke Presiden Prabowo: Simbol Persahabatan Erat Indonesia-Turki di Era Kendaraan Listrik

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:33 WIB

Kasus Korupsi Timah: Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara!

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:57 WIB

Viral! Pengajian Akbar Gus Iqdam di Pacitan Dibuka dengan Musik DJ, Warganet Ramai Berkomentar

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:11 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Bawah Asuhan Patrick Kluivert: Analisis Rahmad Darmawan

Berita Terbaru