Ini Loh, Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022

- Jurnalis

Jumat, 11 November 2022 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi e-meterai - cara pasang meterai elektronik untuk pendaftaran PPPK 2022 (foto Dok: Peruri)

Ilustrasi e-meterai - cara pasang meterai elektronik untuk pendaftaran PPPK 2022 (foto Dok: Peruri)

 

1TULAH.COM – Kementerian Keuangan merilis meterai elektronik atau e-meterai yang cara penggunaannya berbeda dengan dokumen meterai konvensional. Meski begitu, fungsi e-meterai ini tetap sama dengan meterai tempel.

Jika meterai tempel bisa dibeli di kantor pos atau toko-toko tertentu yang terpercaya, maka meterai elektronik yang diakses secara online ini dilakukan dengan cara membubuhkannya di dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem e-meterai.

Diketahui, salah satu syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini adalah memakai e-meterai alias meterai elektronik.

Bagaimana cara pasang meterai elektronik untuk pendaftaran PPPK 2022? tentu banyak juga yang belum tahu. Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Pasang E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

1. Buat Akun

Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun
Buat akun dengan cara klik “Daftar di sini”
Pilih jenis user yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan
Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB
Menunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya

Baca Juga :  Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

2. Beli E-Meterai

Setelah memiliki akun dan berhasil Log In, kita kan dihadapkan dengan dua piliha, yaitu “Pembelian” dan Pembubuhan”.
Klik “Pembelian” untuk beli e-meterai
Lalu pilih menu “Beli e-meterai”

3. Membubuhkan E-Meterai

Klik menu “Pembubuhan” ketika sudah Log In
Masukkan detail informasi, seperti nomor dokumendan tipe dokumen juga tanggal dokumen
Unggah dokumen tersebut dengan format PDF
Atur posisi meterai sesuai dengan yang diarahkan, lalu klik ‘Bubuhkan Meterai’
Klik ‘Yes,’ masukkan PIN
Selesai
Lalu di mana kita bisa mendapatkan e-meterai setelah memiliki akun? Tenang saja karena e-meterai bisa diakses di distributor resmi yang sudah terafiliasi dengan Perum Peruri, yaitu:

Baca Juga :  Pemkab Mura Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter, Kukuhkan Duta Baca

PT Peruri Digital Security (PDS): (https://e-meterai.co.id/)
PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Sementara itu, pendaftaran PPPK 2022 diminati oleh banyak orang, sehingga kita harus menyiapkan semua persyaratan dengan sangat matang agar prosesnya berjalan lancar dari awal sampai akhir.

Berikut ini adalah jumlah formasi PPPK daerah yang telah ditetapkan:

PPPK Guru sebanyak 319.716 orang
PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 orang
PPPK tenaga teknis sebanyak 27.608 orang
Itulah cara pasang e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022. Mudah bukan? Cara ini lebih efisien bagi kita yang sering mengurus dokumen secara online karena tak perlu melakukan pencetakan dan menempelkan meterai secara manual lagi untuk kemudian mengunduh soft filenya kembali. (suara.com)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru