Ini Loh, Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Pendaftaran PPPK 2022

- Jurnalis

Jumat, 11 November 2022 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi e-meterai - cara pasang meterai elektronik untuk pendaftaran PPPK 2022 (foto Dok: Peruri)

Ilustrasi e-meterai - cara pasang meterai elektronik untuk pendaftaran PPPK 2022 (foto Dok: Peruri)

 

1TULAH.COM – Kementerian Keuangan merilis meterai elektronik atau e-meterai yang cara penggunaannya berbeda dengan dokumen meterai konvensional. Meski begitu, fungsi e-meterai ini tetap sama dengan meterai tempel.

Jika meterai tempel bisa dibeli di kantor pos atau toko-toko tertentu yang terpercaya, maka meterai elektronik yang diakses secara online ini dilakukan dengan cara membubuhkannya di dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem e-meterai.

Diketahui, salah satu syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun ini adalah memakai e-meterai alias meterai elektronik.

Bagaimana cara pasang meterai elektronik untuk pendaftaran PPPK 2022? tentu banyak juga yang belum tahu. Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Pasang E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

1. Buat Akun

Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id untuk membuat akun
Buat akun dengan cara klik “Daftar di sini”
Pilih jenis user yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing, misal: perseorangan, distributor atau internal perusahaan
Unggah foto KTP dengan ukuran file maksimal 1 MB
Menunggu proses verifikasi untuk tahap berikutnya

Baca Juga :  Resmi Keberatan! Ikasuda-Akas Mahakam Sampaikan Protes Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 ke DPR RI

2. Beli E-Meterai

Setelah memiliki akun dan berhasil Log In, kita kan dihadapkan dengan dua piliha, yaitu “Pembelian” dan Pembubuhan”.
Klik “Pembelian” untuk beli e-meterai
Lalu pilih menu “Beli e-meterai”

3. Membubuhkan E-Meterai

Klik menu “Pembubuhan” ketika sudah Log In
Masukkan detail informasi, seperti nomor dokumendan tipe dokumen juga tanggal dokumen
Unggah dokumen tersebut dengan format PDF
Atur posisi meterai sesuai dengan yang diarahkan, lalu klik ‘Bubuhkan Meterai’
Klik ‘Yes,’ masukkan PIN
Selesai
Lalu di mana kita bisa mendapatkan e-meterai setelah memiliki akun? Tenang saja karena e-meterai bisa diakses di distributor resmi yang sudah terafiliasi dengan Perum Peruri, yaitu:

Baca Juga :  Banyak Jabatan Strategis Pemprov Kalteng Diisi Plt, Komisi I DPRD Beri Sorotan Tajam!

PT Peruri Digital Security (PDS): (https://e-meterai.co.id/)
PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)
PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)
PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Sementara itu, pendaftaran PPPK 2022 diminati oleh banyak orang, sehingga kita harus menyiapkan semua persyaratan dengan sangat matang agar prosesnya berjalan lancar dari awal sampai akhir.

Berikut ini adalah jumlah formasi PPPK daerah yang telah ditetapkan:

PPPK Guru sebanyak 319.716 orang
PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 orang
PPPK tenaga teknis sebanyak 27.608 orang
Itulah cara pasang e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022. Mudah bukan? Cara ini lebih efisien bagi kita yang sering mengurus dokumen secara online karena tak perlu melakukan pencetakan dan menempelkan meterai secara manual lagi untuk kemudian mengunduh soft filenya kembali. (suara.com)

Berita Terkait

Beli Motor Bekas Tarikan Leasing, Apakah Aman? Simak Panduan Lengkap dan Legalitasnya
DPRD Kalteng Apresiasi RTH Palangka Raya: Jadi Ruang Bermain Anak yang Aman
Kenaikan Harga Cabai di Kalteng: DPRD Khawatirkan Beban Ekonomi Warga Kurang Mampu
Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan dalam Akta Autentik
Marhaban ya Ramadhan! Inilah 35 Ucapan Selamat Puasa Terbaik untuk Tahun 2026
BPJS PBI-JK Anda Nonaktif? Kini Masyarakat Bisa Melapor Lewat YLKI dan Kemensos
DPRD Barito Selatan Dorong Pemkab Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan Secara Berkelanjutan
Pukat UGM Tagih Janji Pemerintah: RUU Perampasan Aset Butuh Aksi Nyata, Bukan Lisan!

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:39 WIB

Beli Motor Bekas Tarikan Leasing, Apakah Aman? Simak Panduan Lengkap dan Legalitasnya

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:32 WIB

DPRD Kalteng Apresiasi RTH Palangka Raya: Jadi Ruang Bermain Anak yang Aman

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:27 WIB

Kenaikan Harga Cabai di Kalteng: DPRD Khawatirkan Beban Ekonomi Warga Kurang Mampu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:34 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pemalsuan Status Perkawinan dalam Akta Autentik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:47 WIB

Marhaban ya Ramadhan! Inilah 35 Ucapan Selamat Puasa Terbaik untuk Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:28 WIB

BPJS PBI-JK Anda Nonaktif? Kini Masyarakat Bisa Melapor Lewat YLKI dan Kemensos

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:05 WIB

DPRD Barito Selatan Dorong Pemkab Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan Secara Berkelanjutan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:46 WIB

Pukat UGM Tagih Janji Pemerintah: RUU Perampasan Aset Butuh Aksi Nyata, Bukan Lisan!

Berita Terbaru

Pebulutangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani. (ANTARA/HO-PP PBSI)

Olahraga

Putri KW Jadi Andalan Indonesia di All England 2026

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:36 WIB