1tulah.com, MUARA TEWEH-Aksi pembacokan dengan mempergunakan senajata jenis parang terjadi di Desa Pepas, Kecamatan Monttalat, Barito Utara, Kamis (10/11/2022) dini hari.
Akibatnya, Rema Faisal seorang warga setempat harus dilarikan ke Puskesmas terdekat. Setelah mengalami luka bacokan parang di beberapa bagian tubuhnya.
Saat ini, pelaku atas nama Dimas Setiono telah diamankan aparat dari Polsek Monttalat, dan korban penganiayaan telah dimintakan visum et repertum.
“Pelakunya sudah dibawa ke Polsek Montallat Resor Barito Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Montallat Ipda Undung, SH kepada 1tulah.com.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan sanksi tertinggi 5 tahun penjara.
Lebih lanjut disebutkannya, kronologis kejadian pembacokan diawali dengan pesta miras jenis tuak oleh pelaku dan korban.
Selanjutnya antara korban dengan pelaku terjadi selisih paham, hingga terjadi keributan. Keduanya saling cekik, akan tetapi kejadian tersebut di lerai oleh beberapa orang yang pada waktu peristiwa terjadi ada di sekitar lokasi.
“Bahkan, pelaku sempat mengajak korban pulang tapi tidak dihiraukan oleh korban,” ujar Ipda Undung.
Tidak lama kemudian saat korban pulang dan duduk bersama tiga orang temannya yaitu Jerry, Alan dan Obi di sebelah Peranginan bawah, RT. 02, Desa Pepas, Kecmatan Montallat, Kababupaten Barito Utara.
Kemudian setelah pelaku pulang kerumahnya, tidak lama kemudian terlapor/pelaku datang dengan membawa satu bilah senjata tajam jenis parang, dan langsung mengambuk sambil melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dengan cara mengayunkan senjata tajam berupa parang ke arah korban/pelapor sebanyak lebih dari lima kali, hingga mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat sesaat setelah kejadian.
Selanjutnya Kapolsek Montallat memberikan arahan sesuai prosedur penanganan tindak pindana dengan melakukan perawatan dan engobatan kepada korban serta visum berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Tumpung Laung II.
Ia juga dan memerintahkan anggota untuk segera melakukan pencarian dan penangkapan pelaku sesuai surat perintah. Alhasil, dalam waktu kurang 1 jam setelah menangani korban anggota Polsek Montallat berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana penganiayaan tersebut dari belakang rumah pelaku, dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti berupa parang tanpa gagang, yang terlepas saat melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dan ditemukan di tengah jalan sekitar lokasi tempat kejadian perkara.(Adi)

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)








![Mekanisme gaji PNS jadi sorotan usai Menteri Koperasi mengungkapkan wacana penggajian via koperasi [SUARA.COM/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/gaji-koperasi-225x129.jpg)













![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

