1tulah.com, PALANGKA RAYA-Kerusakan badan jalan antara Kuala Kurun dan Kota Palangka Raya sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat, terutama dengan berseliwerannya truk pengangkut Tandan Buah Sawit (TBS) yang melintas di jalan milik negera tersebut.
Kondisi ini akhirnya membuat Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengambil sikap tegas. Dengan melarang truk-truk PBS melintasinya, terutama yang tidak patuh terhadap kesepakatan dalam konsorsium perbaikan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Sriosako mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan Bupati Gunung Mas yang menutup ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun bagi kendaraan PBS yang tidak berkomitmen.
Menurutnya kebijakan itu sudah tepat dan patut didukung karena hingga sampai saat ini meski masih dalam tahap perbaikan ada saja kendaraan PBS yang ikut melintas jalan umum tersebut apalagi PBS itu tidak komitmen dengan janji ikut dalam konsorsium perbaikan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.
“Kami rasa kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Gumas itu wajar, dan kami mendukung. Karena dari awal kan diminta komitmen perusahaan tapi tidak ada, dan masih saja ikut melintas ruas jalan tersebut. Jadi, apabila ditutup berarti Pemkab Gumas serius dalam memperhatikan persoalan yang terjadi,” kata Sriosako kepada 1tulah.com, Minggu (6/11/2022).
Dia menjelaskan persoalan terkait penanganan ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun ini sudah semenjak lama dibahas, oleh berbagai pihak melalui audensi antara Pemprov Kalteng, Pemkab Gumas, DPRD Provinsi dan DPRD Gumas serta Aliansi masyarakat Gumas bersama perwakilan perusahaan yang ada disana, hingga disepakati konsorsium penanganan jalan.
Tapi seiring berjalannya waktu, ada perusahaan yang tidak berkomitmen menjalankan apa yang telah disepakati tersebut.
Sehingga membuat Pemkab Gumas geram dan mempertanyakan komitmen perusahaan hingga pada akhirnya ruas jalan itu ditutup sementara bagi angkutan perusahaan sampai ada komitmen pasti, karena jalan kembali mengalami kerusakan parah.
“Jika memang tidak berkomitmen, perusahaan itu harus membuat jalan khusus bagi mereka sendiri itu kan ada perdanya. Jadi tidak perlu lagi ikut melintas jalan umum. Tapi kalau seperti ini kan daerah dan masyarakat rugi. Kalau memang tetap bandel ya kita dorong pemda untuk mencabut izin perusahaan itu,” tuturnya.
Ia menerangkan, pada dasarnya suatu daerah tidak menutup investasi yang masuk terutama di Kalteng, karena dari situ ada harapan yang dapat saling menguntungkan.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila investasi masuk tidak menguntungkan juga bagi daerah dan masyarakat maka percuma dan lebih baik dicabut saja izin beroperasinya.
“Ada aturan yang belaku bagi perusahaan yang berinvestasi di suatu daerah, itu harusnya ditaati. Perusahaan bukan hanya menguntungkan diri sendiri saja tapi juga bagi daerah dan masyarakat. Apabila semua dilanggar maka perlu ada ketegasan dari pemerintah, artinya perusahaan jangan heran apabila itu terjadi,” pungkasnya. (Ingkit)