1TULAH.COM – Pelaku penusukan terhadap santri sepulang ngaji hingga tewas di Cimahi Rizaldi Nugraha berhasil ditangkap polisi. korbannya perempuan bernama Putri Shakila yang baru berusia 12 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Kronologi kejadian saat Putri sedang pulang ngaji dan tiba-tiba pelaku mengejar dan menusuknya. Video aksi pelaku dan reaksi korban yang berjalan pulang dengan kondisi tertusuk itu terekam kamera CCTV dan sempat viral.
Rizaldi bisa dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuknya yakni pidana penjara 20 (dua puluh) tahun hingga seumur hidup.
Tak hanya itu, pelaku juga terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancamam maksimal hukuman mati.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, tersangka dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,” kata Imron.
Pelaku pembunuhan terhadap anak tak berdosa ditangkap di rumahnya di Sukasari. Pada saat penangkapan, ia sedang dalam keadaan tertidur tak berdaya.
Pelaku berhasil ditangkap setelah ditembak pada bagian kakinya oleh Polisi. Pasalnya, ia mencoba melawan ketika diamankan di wilayah Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam proses mencari barang bukti, pelaku menyebutkan beberapa tempat. Ia mulai menunjukkan lokasi sebelum akhirnya melakukan perlawanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa sepeda motor, baju jas untuk mengelap darah, sandal, dan senjata tajam jenis sangkur untuk menusuk korban.
Korban ditusuk setelah mengaji
Penusukan terhadap Putr Shakila terjadi pada Rabu (19/10/2022) malam. Saat itu korban baru saja pulang mengaji bersama rekannya. Ia mengaji di Lembaga Pendidikan Agama Islam At-Taqwa.
Korban berpisah dengan temannya di sebuah gang. Rizal yang naik motor pun langsung memarkir motor dan mengikuti korban. Rizal yang ingin mengambil ponsel Putri pun tidak berhasil karena Putri tidak membawa ponsel.
Pelaku Ingin pinjam polsel awalnya tetapi tidak diperbolehkan temannya
Sebelumnya, pelaku ingin meminjam ponsel tetapi tidak diizinkan temannya. Pelaku termasuk orang yang kesulitan secara ekonomi.
Akhirnya Rizaldi pun meminjam motor temannya dan mengambil pisau untuk berkeliling hingga melakukan penusukan.
Masuk DPO Polisi
Rizaldi Nugraha sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang pada Minggu siang. Akhirnya setelah beberapa hari kemudian, ia berhasil ditangkap Polisi.
Bersembunyi di Indekos
Pelaku dikabarkan bersembunyi di indekos. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda JaBAR Kombes Ibrahim Tompo yang mendapatkan informasi dari para saksi.
Polisi awalnya mengetahui Rizaldi pulang ke rumah. Namun ternyata ia bersembunyi di indekos. Pisau yang digunakan untuk menusuk tersebut disimpan oleh orang tua pelaku.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, pelaku sempat meminum alkohol sebelum beraksi. Namun, ia tidak mabuk.
Pihak kepolisian yang terdiri dari Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membekuk pelaku pada Minggu (23/10/2022) di salah satu rumah yang ada di Sukasari, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya yakni melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak pada Rabu (19/10/2022) lalu.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka kepada korbannya seorang anak yang mengakibatkan matinya seseorang. Jadi modusnya merupakan pencurian dan ini sama dengan motif, niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seseorang yang dilakukan oleh tersangka yang mengakibatkan matinya korban,” katanya di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut usai pihak kepolisian memeriksa 14 orang saksi dan akhirnya berhasil membekuk tersangka yakni Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical berusia 22 tahun.
“Tersangka merupakan kelahiran tahun 2.000 dan beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung,” katanya. (suara.com)