Selama Ini Dikenal Vokal di Medsos, Advokat Alvin Lim Dijemput Paksa Kejari Jaksel, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Alvin Lim (kanan) saat dijemput paksa kejaksaan saat berada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2022). (Antara/HO-Kejari Jakarta Selatan/suara.com)

Pengacara Alvin Lim (kanan) saat dijemput paksa kejaksaan saat berada di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2022). (Antara/HO-Kejari Jakarta Selatan/suara.com)

1TULAH.COM-Sosok Alvin Lim sangat populer di kalangan warganet. Advokat atau pengacara ini memang dikenal selalu menyampaikan kritikan tajam terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH), sehingga postingan-postingannya melalui media sosial selalu saja menjadi viral.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI,” kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/10/2022) malam.

Baca Juga :  Hj. Siti Nafsiah Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Menanamkan Nilai Tanggung Jawab pada Anak

Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.

Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.

“Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan,” ujar Ade.

Baca Juga :  Hermon Kunker ke Desa Hingan Tokung Terkait Lisdes

Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.

“Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba,” tutur Ade.

Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu,” ujar Geraldi.

Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut, karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri. (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

Menyongsong Masa Depan Tanpa Anak: Pandangan Elon Musk tentang Krisis Demografi
Penetapan Pimpinan DPRD Kalteng Tertunda, Tunggu Rekomendasi DPP PDIP dan Gerindra
Komisi III DPR RI Desak Polisi Bongkar Jaringan Judi Online yang Libatkan Pegawai Kominfo
Waspada! Snack Populer Latiao asal China Sebabkan Keracunan Massal, BPOM Tarik dari Peredaran
Program Makan Gratis Prabowo Berjalan, Pemkab Tarik CSR Ratusan Juta untuk Uji Coba
Putuskan Kaesang Tak Lakukan Gratifikasi, KPK Samakan dengan Kasus Guru dan Dokter
Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ajak Masyarakat Lebih Cerdas
Emmanuelle Amandio Dominasi Drift Kings Asia 2024 di Malaysia
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 12:27 WIB

Menyongsong Masa Depan Tanpa Anak: Pandangan Elon Musk tentang Krisis Demografi

Sabtu, 2 November 2024 - 06:04 WIB

Penetapan Pimpinan DPRD Kalteng Tertunda, Tunggu Rekomendasi DPP PDIP dan Gerindra

Sabtu, 2 November 2024 - 05:49 WIB

Komisi III DPR RI Desak Polisi Bongkar Jaringan Judi Online yang Libatkan Pegawai Kominfo

Sabtu, 2 November 2024 - 05:39 WIB

Waspada! Snack Populer Latiao asal China Sebabkan Keracunan Massal, BPOM Tarik dari Peredaran

Jumat, 1 November 2024 - 20:48 WIB

Program Makan Gratis Prabowo Berjalan, Pemkab Tarik CSR Ratusan Juta untuk Uji Coba

Jumat, 1 November 2024 - 20:42 WIB

Putuskan Kaesang Tak Lakukan Gratifikasi, KPK Samakan dengan Kasus Guru dan Dokter

Jumat, 1 November 2024 - 17:59 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! OJK Ajak Masyarakat Lebih Cerdas

Jumat, 1 November 2024 - 17:52 WIB

Emmanuelle Amandio Dominasi Drift Kings Asia 2024 di Malaysia

Berita Terbaru