1TULAH.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hasil pemberkasan perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap atau tidak, akan diumumkan pada Kamis (29/9/2022)
Saat ini berkas perkara Ferry Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih diteliti jaksa peneliti Kejagung
“Pada hari Kamis tanggal (29/9/2022) siang saya update,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin (26/9/2022).
Untuk diketahui dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dan KM alias Kuat Maruf.
Berkas perkara pembunuhan tersebut telah dua kali dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI. Pada pelimpahan pertama, berkas dikembalikan jaksa peneliti karena dinyatakan belum lengkap.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut akan ada kabar baik dari Kejagung pada pekan ini, terkait proses pemberkasan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dedi juga mengapresiasi kepada jaksa dari Kejagung yang terus bekerja secara maraton dan berkoordinasi dengan penyidik Polri dalam rangka melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
“Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang sangat baik,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022) alu.
Bebas Demi Hukum
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat menyebut, Ferdy Sambo akan bebas demi hukum jika masa penahanannya habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI. (suara.com)