Tukang Ojek dan Nelayan Bakal Terima Bansos, Pencairan Oktober-Desember, Lengkapi Syarat-syaratnya Ini

- Jurnalis

Senin, 26 September 2022 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dana BLT. (Mufid Majnun/Unsplash/suara.com)

Ilustrasi dana BLT. (Mufid Majnun/Unsplash/suara.com)

1TULAH.COM-Para tukang ojek dan nelayan dikategorikan oleh pemerintah sebagai pekerjaan yang juga mendapatkan bantuan sosial (Bansos), selain pelaku UMKM.

Kabar gembira ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Bukan hanya masyarakat dengan pekerjaan umum dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapat bantuan dana sosial dari pemerintah. Kini pekerja di sektor lain yakni nelayan dan ojek online (ojol), juga akan mendapat bantuan serupa.

Lebih detail, bantuan yang dimaksud akan berupa bantuan UMKM untuk ojol dan nelayan, yang cair mulai bukan Oktober mendatang, hingga bulan Desember 2022.

Dituliskan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, diatur bahwa yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM. Selain UMKM, ojek hingga Nelayan akan mendapat bansos tersebut.

Baca Juga :  Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Masih dalam peraturan yang sama, beleid tersebut juga mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun. Nantinya, para penerima manfaat akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta.

Syarat dan cara agar mendapat BLT UMKM 2022

Tidak serta merta otomatis mendapatkan dana BLT, tentu dibutuhkan data untuk memastikan dana tersebut tersalur ke pihak yang tepat. Adapun syarat masyarakat yang bisa mendapatkan dana BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI),

– Memiliki  eKTP,

– Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta,

Baca Juga :  BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

– Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD,

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, dan

– Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan cara mendaftar untuk mendapat dana BLT adalah sebagai berikut:

– KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK),

– Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga,

– Melengkapi identitas diri,

– Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP,

– Melampirkan identitas bidang usaha, dan

– Melampirkan nomor telepon. (Sumber: suara.com)

 

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB