Oknum Polwan dan Ibunya di Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Wanita

- Jurnalis

Senin, 26 September 2022 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luka memar akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polwan. (Instgram/@banjarnahor/suara.com)

Luka memar akibat penganiayaan yang dilakukan oknum polwan. (Instgram/@banjarnahor/suara.com)

1TULAH.COMOknum Polwan berinisial IR dan ibunya, YUL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap seorang wanita di Pekanbaru. Korban tak lain merupakan pacar adik tersangka.

Oknum polwan tersebut bersama orangtuanya diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun. Namun,, sang ibu tidak ditahan oleh polisi.

Penetapan tersangka penganiayaan tersebut hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Minggu (25/9/2022).

Dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya peristiwa pidana serta alat bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan keduanya.

Baca Juga :  Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!

“IDR dan ibunya YUL, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat ditemui di Mapolda, Senin (26/9/2022) melansir suara.com.

Menurut Sunarto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

“Terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” kata pria yang akrab disapa Narto.

Kendati ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka.

Baca Juga :  Pj Bupati Resmikan Gedung Baru Diskominfo Barsel, Tandai Komitmen Pemkab dalam Layanan Publik

Polisi berasalan salah satu tersangka dinilai koorperatif dan alasan kemanusiaan yaitu, YUL tengah mengasuh anak dari IR yang masih kecil.

“Tersangka YUL tidak kami tahan. Untuk Brigadir IR kami tempatkan di tempatkan khusus,” imbuhnya.

Motif pengeroyokan tersebut lantaran sakit hati. Tersangka telah berulang kali mengingatkan korban agar tidak menjalin hubungan asmara dengan adik tersangka.

“Motifnya sakit hati, terkait adanya hubungan asmara antara korban dan adik tersangka,” pungkas Kabid Humas Polda Riau. (suara.com)

Berita Terkait

Legislator Kalteng Tommy Irawan Imbau Masyarakat Terapkan 3R untuk Cegah DBD
Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship
Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat
Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!
Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi
Mitsubishi Hentikan Produksi Tiga SUV Andalan di Australia: Nasib Pajero Sport di Indonesia?

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:43 WIB

Legislator Kalteng Tommy Irawan Imbau Masyarakat Terapkan 3R untuk Cegah DBD

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:54 WIB

Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:45 WIB

Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:37 WIB

Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:27 WIB

Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:37 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Penanaman Jagung Massal, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:08 WIB

Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu 2024: Langkah Awal Menuju Sertifikasi

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:45 WIB

Mitsubishi Hentikan Produksi Tiga SUV Andalan di Australia: Nasib Pajero Sport di Indonesia?

Berita Terbaru