1TULAH.COM – Oknum Polwan berinisial IR dan ibunya, YUL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap seorang wanita di Pekanbaru. Korban tak lain merupakan pacar adik tersangka.
Oknum polwan tersebut bersama orangtuanya diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun. Namun,, sang ibu tidak ditahan oleh polisi.
Penetapan tersangka penganiayaan tersebut hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Minggu (25/9/2022).
Dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya peristiwa pidana serta alat bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan keduanya.
“IDR dan ibunya YUL, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat ditemui di Mapolda, Senin (26/9/2022) melansir suara.com.
Menurut Sunarto, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” kata pria yang akrab disapa Narto.
Kendati ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka.
Polisi berasalan salah satu tersangka dinilai koorperatif dan alasan kemanusiaan yaitu, YUL tengah mengasuh anak dari IR yang masih kecil.
“Tersangka YUL tidak kami tahan. Untuk Brigadir IR kami tempatkan di tempatkan khusus,” imbuhnya.
Motif pengeroyokan tersebut lantaran sakit hati. Tersangka telah berulang kali mengingatkan korban agar tidak menjalin hubungan asmara dengan adik tersangka.
“Motifnya sakit hati, terkait adanya hubungan asmara antara korban dan adik tersangka,” pungkas Kabid Humas Polda Riau. (suara.com)