Secara Nasional, 60 Persen BUMD Tidak Memiliki Satuan Pengawas Internal

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda saat mengikuti Rakor Penguatan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan BUMD.
Foto.Humas Barut

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda saat mengikuti Rakor Penguatan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan BUMD. Foto.Humas Barut

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kementerian Dalam Negeri bersama KPK selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Penguatan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan BUMD secara daring yang dihadiri oleh Kepala Daerah se-Indonesia dan pengurus BUMD, Kamis (8/9/2022).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam pengawasan dan pengelolaan BUMD, seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.

Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra didampingi Sekda, Drs. Muhlis, Asisten II, Kepala Bappedalitbang, dan Pimpinan Perusda Batara Membangun turut serta mengikuti rakor tersebut dari Aula Rumah Jabatan Bupati.

Dalam Rakornas, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, tujuan pembentukan BUMD dan arahan Presiden yang mengingatkan agar pengurus BUMD ada tanggung jawab yang mereka tanggung apabila perusahaan mengalami kerugian.

Baca Juga :  Didominasi Perempuan, 73 CJH Murung Raya Diberangkatkan ke Tanah Suci

”Apabila perusahaan negara terus menerus mengalami kerugian, maka dapat diindikasikan adanya permasalahan dalam tubuh perusahaan tersebut,” kata Alex.

Dari 959 BUMD yang memiliki total aset Rp855 triliun, sekitar 60% tidak memiliki Satuan pengawas Internal (SPI). “Ada 274 BUMD yang rugi dan 291 BUMD yang sakit (rugi dan ekuitas negatif) dan 8,12 % BUMD tersebut sedang dalam proses penanganan KPK,” jelas Alex.

Dijelaskan juga oleh Wakil Ketua KPK, jika ada BUMD yang sudah dianggap rugi dan tidak bisa dipertahankan, direkomendasikan untuk dibubarkan. “BUMD kedepannya lebih berfokus pada SDA yang ada didaerahnya atau yang berpotensi untuk dikelola dengan harapan memperoleh pendapatan yang baik dan dapat membantu bermanfaat bagi masyarakat maupun daerahnya,” harap Alex.

Dalam kesempatan ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan menjelaskan, dari aset yang besar tentu harus dioptimalkan untuk ekonomi daerah.

Baca Juga :  Casinia Casino – Nopeat‑Fire Slot Action Modernille Pelaajille

Bagi BUMD yang tidak punya SPI harus ada segera membentuk SPI-nya dan komisaris tidak boleh lebih besar dari direksinya. “Titipan boleh aja tetapi harus yang kompeten, jangan Cuma makan gaji saja,” jelas Nainggolan.

Untuk BUMD yang ekuitas negatif harus direviu segera, bila tidak bisa diselamatkan segera dibubarkan.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fathoni menjelaskan, tujuan BUMD sangat mulia yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba/untung.

“Dari aset yang besar, kita ingin adanya pengoptimalan bagi ekonomi daerah, BUMD merupakan kontributor PAD yang lebih besar dan termasuk pelayanannya,” jelas Fathoni. “Komisaris dan direksi BUMD harus seimbang komposisinya dan harus ada SPI,” imbuhnya. (Delia)

Berita Terkait

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja
Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional
Polres Barut Bantah Keterlibatan Pihak Lain, Perkara Pembunuhan di Perbatasan Kalteng- Kaltim
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità
Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:43 WIB

Polres Barut Bantah Keterlibatan Pihak Lain, Perkara Pembunuhan di Perbatasan Kalteng- Kaltim

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:09 WIB

Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Berita Terbaru