Secara Nasional, 60 Persen BUMD Tidak Memiliki Satuan Pengawas Internal

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda saat mengikuti Rakor Penguatan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan BUMD.
Foto.Humas Barut

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekda saat mengikuti Rakor Penguatan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan BUMD. Foto.Humas Barut

1tulah.com, MUARA TEWEH– Kementerian Dalam Negeri bersama KPK selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Penguatan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengelolaan BUMD secara daring yang dihadiri oleh Kepala Daerah se-Indonesia dan pengurus BUMD, Kamis (8/9/2022).

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam pengawasan dan pengelolaan BUMD, seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.

Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra didampingi Sekda, Drs. Muhlis, Asisten II, Kepala Bappedalitbang, dan Pimpinan Perusda Batara Membangun turut serta mengikuti rakor tersebut dari Aula Rumah Jabatan Bupati.

Dalam Rakornas, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, tujuan pembentukan BUMD dan arahan Presiden yang mengingatkan agar pengurus BUMD ada tanggung jawab yang mereka tanggung apabila perusahaan mengalami kerugian.

Baca Juga :  Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi

”Apabila perusahaan negara terus menerus mengalami kerugian, maka dapat diindikasikan adanya permasalahan dalam tubuh perusahaan tersebut,” kata Alex.

Dari 959 BUMD yang memiliki total aset Rp855 triliun, sekitar 60% tidak memiliki Satuan pengawas Internal (SPI). “Ada 274 BUMD yang rugi dan 291 BUMD yang sakit (rugi dan ekuitas negatif) dan 8,12 % BUMD tersebut sedang dalam proses penanganan KPK,” jelas Alex.

Dijelaskan juga oleh Wakil Ketua KPK, jika ada BUMD yang sudah dianggap rugi dan tidak bisa dipertahankan, direkomendasikan untuk dibubarkan. “BUMD kedepannya lebih berfokus pada SDA yang ada didaerahnya atau yang berpotensi untuk dikelola dengan harapan memperoleh pendapatan yang baik dan dapat membantu bermanfaat bagi masyarakat maupun daerahnya,” harap Alex.

Dalam kesempatan ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan menjelaskan, dari aset yang besar tentu harus dioptimalkan untuk ekonomi daerah.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Bagi BUMD yang tidak punya SPI harus ada segera membentuk SPI-nya dan komisaris tidak boleh lebih besar dari direksinya. “Titipan boleh aja tetapi harus yang kompeten, jangan Cuma makan gaji saja,” jelas Nainggolan.

Untuk BUMD yang ekuitas negatif harus direviu segera, bila tidak bisa diselamatkan segera dibubarkan.

Sementara itu, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fathoni menjelaskan, tujuan BUMD sangat mulia yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba/untung.

“Dari aset yang besar, kita ingin adanya pengoptimalan bagi ekonomi daerah, BUMD merupakan kontributor PAD yang lebih besar dan termasuk pelayanannya,” jelas Fathoni. “Komisaris dan direksi BUMD harus seimbang komposisinya dan harus ada SPI,” imbuhnya. (Delia)

Berita Terkait

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan
Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan
Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan
Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026
PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Rabu, 9 September 2026 - 09:49 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:41 WIB

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Berita Terbaru