Kronologi Bharada E Tembak Brigadir J, Dijanjikan SP3 oleh Ferdy Sambo

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Bharada E Tembak Brigadir J (suara.com)

Kronologi Bharada E Tembak Brigadir J (suara.com)

1tulah.com – Timsus Polri berhasil menemukan titik terang kasus pembunuhan Brigadir J pada 5 Agustus, usai Bharada E ditetapkan tersangka.

Bharada E saat itu mengubah pengakuan jika tidak ada baku tembak di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).

Dari sana juga didapatkan pengakuan, jika Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah di hadapan Ferdy Sambo.

“Akhirnya dia (Bharada E) menyampaikan almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah. Saudara FS (Ferdy Sambo) memegang senjata dan lalu diserahkan ke RE,” kata Listyo, Rabu (24/8/2022) mengungkap semua temuan di hadapan Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Selasa (24/8/2022).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Penertiban Hutan Harus Transparan, Satgas PKH Soroti Tambang Ilegal

Setelah itu, Jenderal Sigit meminta Bharada E untuk berbicara langsung pada dirinya, agar bisa menceritakan semua kebenaran yang terjadi.

Kepada Jenderal Sigit, Bharada E mengatakan jika dirinya dijanjikan Ferdy Sambo akan mendapatkan SP3 terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J. PT

Namun faktanya, Bharada E tetap dijadikan tersangka, dan hal itu membuat dirinya mengakui semua yang terjadi.

“RE (Bharada E) minta disiapkan pengacara baru dan tidak mau bertemu FS (Ferdy Sambo),” tegas Kapolri Jenderal Sigit.

Pihak Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan adanya temuan foto sebagai bukti dalam kasus tewanya Brigadir J.

Baca Juga :  Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Choirul Anam juga mengungkap bukti baru berupa jejak digital berisi pesan agar TKP Duren Tiga dibersihkan pada Jumat (8/7/2022).

Ada tiga tembakan yang dilakukan Bharada E, kemudian dua tembakan dari Ferdy Sambo yang diarahkan langsung pada Brigadir J.

Ketika pembunuhan selesai dilakukan, kemudian ada perintah melalui alat elektronik untuk segera membersihkan TKP.

“Kami memiliki foto (korban Brigadir J) di tanggal 8 Juli di TKP, pascakejadian. Jenazah Brigadir J masih ada di tempatnya di TKP,” kata Choirul Anam. (suara.com)

Berita Terkait

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat
Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir
Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah
Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 05:38 WIB

KPK Ungkap Tingginya Biaya Politik Memicu Korupsi dan Hubungan Transaksional Pejabat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:32 WIB

Mengapa Mitigasi Bencana Adalah Tanggung Jawab Negara, Bukan Sekadar Pasrah pada Takdir

Jumat, 11 September 2026 - 13:03 WIB

Pemkab Mura-BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Keuangan Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Berita Terbaru