Kapolsek Sukodono dan Anak Buahnya Ditangkap Kasus Narkoba, Jabatan Dicopot dan Terancam Dipecat

- Jurnalis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sabu (suara.com)

Ilustrasi sabu (suara.com)

1tulah.comKapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP I Ketut Agus Wardana ditangkap Propam Polda Jatim karena kasus narkoba.

Kapolsek Sukodono ditangkap bersama dua anak buahnya oleh Polda Jatim.

Kini atas perbuatannya jabatan yang disandang dicopot dan menjalani penahanan di tempat khusus di Gedung Bidpropam Mapolda Jatim, usai terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu

Eks Kapolsek Sukodono ditangkap bersama dua anak buahnya

“Tiga orang, salah satu AKP dan dua Aiptu telah ditempatkan di tempat khusus Bidpropam Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Rabu (24/08/2022).

Baca Juga :  Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Sebelumnya, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut ada lima polisi yang terjaring kasus narkotika. Namun Kombes Dirmanto bersikukuh jika yang sedang diperiksa oleh Bidpropam hanya tiga polisi Polsek Sukodono.

“Didapatkan tiga orang itulah yang positif menggunakan sabu,” katanya.

Kombes Dirmanto megungkapkan pihaknya masih mendalami kepada siapa Aiptu B membeli barang haram seharga Rp500 ribu.

“Sabu-nya ini, informasi yang kami terima, itu yang beli Saudara (Aiptu B), kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda jatim,” katanya.

Baca Juga :  Analisis BRIN: Erupsi Gunung Anak Krakatau Menembus Stratosfer dan Berpotensi Dinginkan Suhu Bumi

Saat ini AKP I Ketut Agus Wardana telah dicopot dari jabatan Kapolsek Sukodono. AKP Suprianta ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Sukodono.

“Jabatan Kapolsek Sukodono sementara waktu, sudah ditunjuk Pelaksana Hariannya (Plh) yaitu AKP Supriatna, beliau merupakan salah satu perwira di Polresta Sidoarjo yang berdinas di Satreskrim Polresta Sidoarjo,” kata dia.

Jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan melanggar berat, ia menyebut akan ada sanksinya. Yang paling berat yakni pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (sumber : suara.com)

Berita Terkait

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan
Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Rabu, 9 September 2026 - 14:37 WIB

Awas! Salah Pakai Krim Pencerah Bisa Bikin Flek Hitam Makin Kebiruan

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:41 WIB

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Berita Terbaru