1TULAH.COM, MUARA TEWEH– Tiga tersangka kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), SB, KSN dan DN menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri Barito Utara, Senin(21/6/2022).
Ketiganya secara koperatif hadir dan menjalani pemeriksaan perdana selama beberapa jam.
Ketiganya SB,KSN dan DN saat di menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan tersangka didampingi pengacaranya, yang minggu lalu berhalangan hadir.
Kejari Barito Utara Iwan Catur Karyawan di konfirmasi wartawan, Selasa (21/6/2022) membenarkan ketiga tersangka, dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dilakukan pemeriksaan perdana.
“Sudah diperiksa dan bila nanti penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan akan kami infokan ke rekan-rekan media,” kata Iwan Catur Karyawan melalui sambugnan percakapan WhatApps.
Pengacara ketiga tersangka Rahmadi G Lentam di konfirmasi terpish enggn memberikan statmen terkait pemeriksaan tiga klien nya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Barito Utara menetapkan tiga tersangka yang berasal dari unsur organisasi pemerintah daerah (OPD), pengurus Koperasi Solai Bersama, dan kontraktor proyek.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Iwan kepada 1tulah.com.
Iwan menjelaskan, penetapan tiga tersangka berdasarkan :
(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.
(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.
(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” sebut Iwan.
Terkait kasus ini, dua dari tiga tersangka KSN dan DN sempat melayangkan praperadilan ke PN Muara Teweh. Namun hasil putusan, dua tersangka yang mengajukan itu tetap sttusnya sebagai tersangka. (*)