6 Fraksi di DPRD Barito Utara Sampaikan Pandangan Umum Terkait 2 Raperda

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara fraksi saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi.Foto.Delia/1tulah.com

Juru bicara fraksi saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi.Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH -6 fraksi pendukung DPRD  Barito Utara (Barut), menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 pada rapat paripurna, Senin (20/6/2022).

Rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Barut Mery Rukaini. Turut hadir Wakil Ketua I Parmana S dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, perwakilan eksekutif serta dihadiri anggota DPRD.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, pengakuan raperda merupakan upaya mengimplementasikan peraturan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan membentuk perda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Selain itu, perda nantinya mengatur pendirian bangunan berjalan dengan baik, seperti diatur oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Menurut Sugianto, fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia.

Usai paripurna dua raperda tersebut, berlanjut paripurna IV penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.(*)

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru