6 Fraksi di DPRD Barito Utara Sampaikan Pandangan Umum Terkait 2 Raperda

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara fraksi saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi.Foto.Delia/1tulah.com

Juru bicara fraksi saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi.Foto.Delia/1tulah.com

1TULAH.COM, MUARA TEWEH -6 fraksi pendukung DPRD  Barito Utara (Barut), menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 pada rapat paripurna, Senin (20/6/2022).

Rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Barut Mery Rukaini. Turut hadir Wakil Ketua I Parmana S dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, perwakilan eksekutif serta dihadiri anggota DPRD.

Baca Juga :  Mitos 'Baseload' Runtuh: IESR Sebut PLTU Kini Sama Tidak Stabilnya dengan Energi Hijau

Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, pengakuan raperda merupakan upaya mengimplementasikan peraturan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan membentuk perda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Selain itu, perda nantinya mengatur pendirian bangunan berjalan dengan baik, seperti diatur oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Menurut Sugianto, fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia.

Usai paripurna dua raperda tersebut, berlanjut paripurna IV penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.(*)

Berita Terkait

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027
BRI Muara Teweh Ramaikan Batara Expo 2026 dengan Layanan Perbankan dan Info Karier
PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Penataan Kawasan Kumuh di Kelurahan Lanjas Dimulai, Bupati Resmikan Groundbreaking
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:27 WIB

BRI Muara Teweh Ramaikan Batara Expo 2026 dengan Layanan Perbankan dan Info Karier

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:14 WIB

Penataan Kawasan Kumuh di Kelurahan Lanjas Dimulai, Bupati Resmikan Groundbreaking

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Berita Terbaru