Pergub No 5 Tahun 2022 Perlu Ada Revisi, Terutama yang Merugikan Guru dan Nakes

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs Duwel Rawing anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah.Foto.Ingkit/1tulah.com

Drs Duwel Rawing anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah.Foto.Ingkit/1tulah.com

1tulah.com,PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kalteng Drs Duwel Rawing mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memprioritaskan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru, khususnya yang bertugas di pelosok dan pedalaman.

Menurutnya, tugas dan kinerja guru di pelosok Kalteng, jauh lebih berat dibandingkan guru yang bertugas di perkotaan. Sehingga wajar dan pantas bahwa guru yang bertugas di pelosok harus mendapat perhatian dan diprioritaskan, terutama dalam hal tambahan penghasilan, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Tunjangan Pengajar Pendidikan (TPP) dan Tunjangan Wilayah Terpencil (TWP).

“Dilihat dari sisi kinerja, profesi guru yang bertugas di pelosok jauh lebih berat dibandingkan guru yang bertugas diperkotaan, terutama dari segi Sarana dan Prasarana (Sapras) dan fasilitas. Belum lagi jarak tempuh serta medan menuju tempat bertugas di pelosok yang sulit dijangkau, sehingga hemat saya, guru dipelosok harus mendapat perhatian dan prioritas dari pemerintah,” kata Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Duwel Rawing kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Baca juga : Saat Ditemukan Jasad Eril Tetap Utuh, Ridwan Kamil: Sungguh Mukjizat Kecil yang Sangat Kami Syukuri

Menanggapi aspirasi para guru melalui aksi unjuk rasa, yang menuntut agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2022 segera dicabut, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menilai, keberadaan pergub tersebut tidak menyalahi aturan.

Sehingga cukup dilakukannya direvisi terhadap sejumlah poin yang menyudutkan guru untuk mendapatkan penghasilan tambahan, terutama bagi guru bersertifikasi.

Baca juga : Pesan Kolonel Kav Heru Baharuddin Saat Penutup Pelatihan Penanggulangan Bencana Karhutla

“Dari proses awal pembuatan hingga pengesahan Pergub nomor 5 tahun 2022 terkait pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes), sebenarnya aturan tersebut tidak ada yang salah, hanya perlu direvisi pada poin tertentu yang dianggap merugikan guru dan nakes, seperti penghapusan TKD bagi guru bersertifikasi. Sedangkan tunjangan tersebut merupakan hak guru,” ujarnya.

Baca Juga :  Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Dikatakannya, tidak semua guru di pelosok belum mengikuti sertifikasi, mengingat sertifikasi merupakan kewajiban yang diatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi seluruh masyarakat yang menyandang profesi guru.

Sehingga, lanjutnya, perlu adanya revisi dari Pemprov Kalteng melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk merevisi Pergub nomor 5 tahun 2022. “Saya sepakat apabila pergub tersebut cukup direvisi, mengingat banyak guru di pelosok yang sudah memegang sertifikasi. Apabila TPP dan TKD dihapuskan, maka guru di pelosok secara otomatis juga akan menderita,” tandasnya.

Kendati demikian, ia menilai pemberian tunjangan tidak mesti dalam bentuk anggaran. Pasalnya, tunjangan tersebut bisa direalisasikan melalui berbagai hal, seperti percepatan kenaikan pangkat, hingga pemberian sapras maupun fasilitas penunjang kinerja.

“Pemberian tunjangan bisa berupa anggaran maupun hal lainnya, seperti kenaikan jabatan, hingga sapras maupun fasilitas penunjang kinerja. Tinggal kebijakan pemerintah saja yang mengaturnya. Yang pasti pemerintah wajib memperhatikan kesejahteraan para guru,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:45 WIB

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terbaru