Pergub No 5 Tahun 2022 Perlu Ada Revisi, Terutama yang Merugikan Guru dan Nakes

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drs Duwel Rawing anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah.Foto.Ingkit/1tulah.com

Drs Duwel Rawing anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah.Foto.Ingkit/1tulah.com

1tulah.com,PALANGKA RAYA-Anggota DPRD Kalteng Drs Duwel Rawing mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk memprioritaskan pembayaran tambahan penghasilan bagi guru, khususnya yang bertugas di pelosok dan pedalaman.

Menurutnya, tugas dan kinerja guru di pelosok Kalteng, jauh lebih berat dibandingkan guru yang bertugas di perkotaan. Sehingga wajar dan pantas bahwa guru yang bertugas di pelosok harus mendapat perhatian dan diprioritaskan, terutama dalam hal tambahan penghasilan, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Tunjangan Pengajar Pendidikan (TPP) dan Tunjangan Wilayah Terpencil (TWP).

“Dilihat dari sisi kinerja, profesi guru yang bertugas di pelosok jauh lebih berat dibandingkan guru yang bertugas diperkotaan, terutama dari segi Sarana dan Prasarana (Sapras) dan fasilitas. Belum lagi jarak tempuh serta medan menuju tempat bertugas di pelosok yang sulit dijangkau, sehingga hemat saya, guru dipelosok harus mendapat perhatian dan prioritas dari pemerintah,” kata Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Duwel Rawing kepada 1tulah.com di Palangka Raya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga :  Logo BGN Disalahgunakan Angkut Babi di Nias Selatan, Badan Gizi Nasional Resmi Lapor Polisi

Baca juga : Saat Ditemukan Jasad Eril Tetap Utuh, Ridwan Kamil: Sungguh Mukjizat Kecil yang Sangat Kami Syukuri

Menanggapi aspirasi para guru melalui aksi unjuk rasa, yang menuntut agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 tahun 2022 segera dicabut, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menilai, keberadaan pergub tersebut tidak menyalahi aturan.

Sehingga cukup dilakukannya direvisi terhadap sejumlah poin yang menyudutkan guru untuk mendapatkan penghasilan tambahan, terutama bagi guru bersertifikasi.

Baca juga : Pesan Kolonel Kav Heru Baharuddin Saat Penutup Pelatihan Penanggulangan Bencana Karhutla

“Dari proses awal pembuatan hingga pengesahan Pergub nomor 5 tahun 2022 terkait pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes), sebenarnya aturan tersebut tidak ada yang salah, hanya perlu direvisi pada poin tertentu yang dianggap merugikan guru dan nakes, seperti penghapusan TKD bagi guru bersertifikasi. Sedangkan tunjangan tersebut merupakan hak guru,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Pertimbangkan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Aspirasi Golkar Masuk Meja Istana

Dikatakannya, tidak semua guru di pelosok belum mengikuti sertifikasi, mengingat sertifikasi merupakan kewajiban yang diatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi seluruh masyarakat yang menyandang profesi guru.

Sehingga, lanjutnya, perlu adanya revisi dari Pemprov Kalteng melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk merevisi Pergub nomor 5 tahun 2022. “Saya sepakat apabila pergub tersebut cukup direvisi, mengingat banyak guru di pelosok yang sudah memegang sertifikasi. Apabila TPP dan TKD dihapuskan, maka guru di pelosok secara otomatis juga akan menderita,” tandasnya.

Kendati demikian, ia menilai pemberian tunjangan tidak mesti dalam bentuk anggaran. Pasalnya, tunjangan tersebut bisa direalisasikan melalui berbagai hal, seperti percepatan kenaikan pangkat, hingga pemberian sapras maupun fasilitas penunjang kinerja.

“Pemberian tunjangan bisa berupa anggaran maupun hal lainnya, seperti kenaikan jabatan, hingga sapras maupun fasilitas penunjang kinerja. Tinggal kebijakan pemerintah saja yang mengaturnya. Yang pasti pemerintah wajib memperhatikan kesejahteraan para guru,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan
KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur
IPSI Barut Salurkan Dana Pembinaan Atlet Pelajar, 3 Siswa Siap Berlaga di O2SN Nasional
Dinas PMD Barsel Gelar Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa: Dorong Transparansi & Akuntabilitas
Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel
Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T
Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:42 WIB

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 November 2025 - 21:40 WIB

KPK Sita Ambulans dan Aset Lainnya Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Kamis, 6 November 2025 - 16:28 WIB

DPRD Kalteng Dukung Penuh Kebijakan Gubernur: PBS Wajib Beli BBM Lokal Demi Dongkrak PAD dan Jaga Infrastruktur

Kamis, 6 November 2025 - 13:58 WIB

IPSI Barut Salurkan Dana Pembinaan Atlet Pelajar, 3 Siswa Siap Berlaga di O2SN Nasional

Kamis, 6 November 2025 - 10:23 WIB

Kunjungan Kasdam Brigjen TNI Sugiyono ke Kodim 1012/Buntok, Perkuat Komunikasi dengan Wabup Barsel

Kamis, 6 November 2025 - 05:59 WIB

Kejagung Sita Aset Musim Mas & Permata Hijau Terkait Korupsi CPO, Jamin Pelunasan Rp4,4 T

Kamis, 6 November 2025 - 04:59 WIB

Ariel NOAH Resmi Perankan Dilan Dewasa di ‘Dilan ITB 1997’ dan ‘Dilan Amsterdam’

Rabu, 5 November 2025 - 21:00 WIB

Dorong Investasi yang Berpihak pada Pemberdayaan Masyarakat, Ini Harapan Dewan

Berita Terbaru

Raffi Ahmad. Sumber foto : pmjnews.com

Berita

Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi di Lapas Nusakambangan

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:42 WIB