1tulah.com, PURUK CAHU -Sabu dengan berat sekitar 102,65 Gram gagal edar, setelah dua pelakunya diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura).
Pelakunya ternyata dua wanita berinisial F (42) dan MS (37) yang diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng ditempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik mengatakan, wanita berinisial F (42) berdomisili di desa Mangkahui, Kecamatan Murung diamankan hari Rabu (11/05/2022) pukul 14.00 Wib diparkiran Pelabuhan Kota Puruk Cahu. Saat pelaku digeledah kepadatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 2,80 gram.
Sedangkan MS (37) wanita asal Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang berdomisili di Bambueng Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam.
“Saat digeledah petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 99,85 gram dikamar salah penginapan di pelabuhan Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, hari Kamis (26/5/2022) pukul 16.00 Wib,” jelas Kapolres saat menggelar Press Release didampingi Wabup Mura sekaligus Ketua BNK Rejikinoor, S.Sos dan Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto, S.H, Kamis (02/06/2022).
Selain barang-barang haram tersebut petugas juga juga telah mengamankan barang bukti lainnya.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di tahanan Mapolres Mura. Tersangka F (42) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MS (37) dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.
Tak lupa Kapolres Mura juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba.
”Jika ada mengetahui peredaran Narkoba agar memberitahukan ke aparat kepolisian, agar Negeri yang kita cintai dapat terhindar dari bahaya Narkoba, sehingga kita dapat membangun Murung Raya bebas dari narkoba,” pungkasnya.