Sabu 102,65 Gram Gagal Edar di Murung Raya, Ini Tampang Pelakunya

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua wanita yang berhasil diringkus Satresnarkoba karena kepemilikan narkoba jenis sabu. (Foto:suroso/1tulah.com)

Dua wanita yang berhasil diringkus Satresnarkoba karena kepemilikan narkoba jenis sabu. (Foto:suroso/1tulah.com)

1tulah.com, PURUK CAHU -Sabu dengan berat sekitar 102,65 Gram gagal edar, setelah dua pelakunya diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura).

Pelakunya ternyata dua wanita berinisial F (42) dan MS (37) yang diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng ditempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik mengatakan, wanita berinisial F (42)  berdomisili di desa Mangkahui, Kecamatan Murung diamankan hari Rabu (11/05/2022) pukul 14.00 Wib diparkiran Pelabuhan Kota Puruk Cahu. Saat pelaku digeledah kepadatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 2,80 gram.

Sedangkan MS (37) wanita asal Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel yang berdomisili di Bambueng Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam.

Baca Juga :  Heboh di Netflix! Film "Sore: Istri dari Masa Depan" Puncaki Daftar Tayangan Terpopuler Indonesia

“Saat digeledah petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 99,85 gram dikamar salah penginapan di pelabuhan Kota Puruk Cahu, Kecamatan Murung, hari Kamis (26/5/2022) pukul 16.00 Wib,” jelas Kapolres saat menggelar Press Release didampingi Wabup Mura sekaligus Ketua BNK Rejikinoor, S.Sos dan Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto, S.H, Kamis (02/06/2022).

Selain barang-barang haram tersebut petugas juga juga telah mengamankan barang bukti lainnya.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di tahanan Mapolres Mura. Tersangka F (42) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MS (37) dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Bentuk Pansus Bahas 3 Raperda Penting, Fokus pada Investasi dan Literasi

Tak lupa Kapolres Mura juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba.

”Jika ada mengetahui peredaran Narkoba agar memberitahukan ke aparat kepolisian, agar Negeri yang kita cintai dapat terhindar dari bahaya Narkoba, sehingga kita dapat membangun Murung Raya bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau
Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir
Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya
Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?
Waspada! YLBHI Ungkap Dampak Buruk RUU Propaganda Asing Bagi Jurnalis & LSM
Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional
Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi
Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:25 WIB

Sentimen Positif China Dongkrak Harga Batu Bara Global, Bursa Newcastle dan Rotterdam Hijau

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:37 WIB

Viral Pagi, Lupa Sore: Jebakan Algoritma yang Mengubah Cara Kita Berpikir

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:48 WIB

Apa Itu VPN? Mengenal Cara Kerja, Manfaat, dan Panduan Aman Menggunakannya

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:06 WIB

Klaim Indonesia Negara Paling Bahagia vs Data Kemiskinan Bank Dunia 2025: Sebuah Kontradiksi Nyata?

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:30 WIB

Presiden Prabowo Bertemu dengan 1200 Rektor Diskusi soal Strategi Pendidikan Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:38 WIB

Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:43 WIB

Prabowo Beri Koreksi Desain dan Fungsi IKN, Mensesneg: Fokus Antisipasi Iklim dan Fasilitas Lembaga

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:59 WIB

Rupiah Hari Ini Bangkit ke Rp16.862 per Dolar AS, Intervensi BI Akhiri Tren Negatif 8 Hari

Berita Terbaru