Bawa Sabu ke Penginapan Wanita Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala

- Jurnalis

Kamis, 26 Mei 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MI (37) dan barang bukti yang diamankan SatresNarkoba Polres Mura. (foto:suroso/1tulah.com)

Pelaku MI (37) dan barang bukti yang diamankan SatresNarkoba Polres Mura. (foto:suroso/1tulah.com)

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) kembali menangkap seorang perempuan diduga pengedar narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Puruk Cahu, Kamis (26/05/2022) sore

Pelaku diketahui berinisial MI (37) Warga Desa Binawara RT8 RW 00 Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, dan Bambuing RT 3 Desa Takajung Kecamatan, Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya dan baru tiba dari Banjarmasin.

Barang bukti yang diamankan polisi
1 (Satu) paket plastik klip diduga berisikan shabu berat sekitar 99,85 gram, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan dan 1 (satu) Bekas kotak Snack poki.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan polisi dari seseorang wanita yang menginap dikamar nomor 305 Penginapan.

“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang diakui milik pelaku,” kata Heri.

Baca Juga :  Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Benangin Berhasil Ditangkap, Satu Diantarnya Perempuan

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB