Bawa Sabu ke Penginapan Wanita Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Bikin Geleng Kepala

- Jurnalis

Kamis, 26 Mei 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MI (37) dan barang bukti yang diamankan SatresNarkoba Polres Mura. (foto:suroso/1tulah.com)

Pelaku MI (37) dan barang bukti yang diamankan SatresNarkoba Polres Mura. (foto:suroso/1tulah.com)

1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) kembali menangkap seorang perempuan diduga pengedar narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Puruk Cahu, Kamis (26/05/2022) sore

Pelaku diketahui berinisial MI (37) Warga Desa Binawara RT8 RW 00 Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, dan Bambuing RT 3 Desa Takajung Kecamatan, Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya dan baru tiba dari Banjarmasin.

Barang bukti yang diamankan polisi
1 (Satu) paket plastik klip diduga berisikan shabu berat sekitar 99,85 gram, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan dan 1 (satu) Bekas kotak Snack poki.

Baca Juga :  Magius Casino – Quick‑Fire Gaming voor de Snel‑Paced Speler

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan polisi dari seseorang wanita yang menginap dikamar nomor 305 Penginapan.

“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang diakui milik pelaku,” kata Heri.

Baca Juga :  Perkuat Peran Fraksi di Parlemen, Silaturahmi DPRD Kalteng dan PKB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja
Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità
Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE
Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:09 WIB

Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:41 WIB

Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins

Berita Terbaru