1tulah.com, PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) kembali menangkap seorang perempuan diduga pengedar narkoba jenis sabu di salah satu penginapan di Kelurahan Puruk Cahu, Kamis (26/05/2022) sore
Pelaku diketahui berinisial MI (37) Warga Desa Binawara RT8 RW 00 Kecamatan Binawara Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, dan Bambuing RT 3 Desa Takajung Kecamatan, Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya dan baru tiba dari Banjarmasin.
Barang bukti yang diamankan polisi
1 (Satu) paket plastik klip diduga berisikan shabu berat sekitar 99,85 gram, satu buah Hp merk Nokia warna putih, satu bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan dan 1 (satu) Bekas kotak Snack poki.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan polisi dari seseorang wanita yang menginap dikamar nomor 305 Penginapan.
“Saat kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang diakui milik pelaku,” kata Heri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)


















