1tulah.com, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah Kabupaten Murung Raya dan pembinaan penyuluhan hukum diikuti oleh sejumlah Dinas atau Badan dilingkup OPD yang berlangsung di Aula Gedung B Sekretariat Daerah Kantor Bupati Murung Raya, Kamis (12/5/2022).
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon menerangkan, mengenai tunjangan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dilingkup Kabupaten Murung Raya akan segera dicairkan sekaligus sebanyak empat bulan.
“Tinggal menunggu prosedur dan administrasi dokumen yang harus dilengkapi, karena ada persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi,” terang Sekda
Namun pada intinya, kata dia, TPP adalah sebuah penghargaan terhadap pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Apabila daerah mampu memberikan TPP, maka TPP akan diberikan. Namun sebaliknya jika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan pemberian TPP, maka dimungkinkan juga untuk belum bisa diberikan untuk beberapa waktu,” jelasnya
Sekda menyampaikan, TPP diberikan kepada ASN yang memiliki beban kerja dalam melaksanakan tugas yang melampaui beban kerja normal sebanyak 112,5 jam/bulan dan minimal 175 jam/bulan.
“Besar kecilnya persentase TPP yang diberikan terhadap ASN dilingkup Kabupaten Murung Raya, kembali lagi dengan kemampuan keuangan daerah,” tukas Hermon.

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



