Panitia Tunda Penetapan Calon Damang Kecamatan Teweh Timur

- Jurnalis

Selasa, 26 April 2022 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Winardi ketika memimpin rapat panitia pemilihan damang kepala adat.Foto.Deni/1tulah.com

Camat Winardi ketika memimpin rapat panitia pemilihan damang kepala adat.Foto.Deni/1tulah.com

MUARA TEWEH-Panitia Pemilihan Damng Kepala Adat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menunda tahap penetapan calon Damang Kecamatan Teweh Timur tahun 2022. Hal ini dikarenakan, 4 bakal calon yang mendaftar belum memenuhi kriteria pencalonan.

Selain 2 diantara 4 balon dinyatakan tak lulus verifikasi berkas. 2 balon lain masih menunggu kordinasi  terkait pengalaman pekerjaan sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2008.

Camat Teweh Timur, Winardi di konfirmasi 1tulah.com, Senin (25/4/2022) mengatakan, pihak panitia pemilihan sudah melakukan rapat dan memutuskan menunda penetapan calon damang kepala adat Kecamatan Teweh Timur. Selanjutnya akan dilakukan kordinasi, sebelum memutuskan, penetapan calon.

Dia menjelaskan, 2 balon tak lulus berkas, masing-masing atas nama Thomas yang berkas fisik tak lengkap alias tak sesuai hasil berita acara, serta melakukan pendaftaran berkas via whatapps. Sementara Suhaidy tak lulus lantaran terganjal ijazah yang tak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

Sementara  2 pasangan lain Hohihartono dan Tri Toto, penetapan keterangan berkas harus ditunda. Menurut Sunardi, selaku ketua Panitia pemilihan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan apakah pengalaman pekerjaan keduanya, sudah termasuk ke dalam  katogori sesuai Perda Nomor 16 tahun 2008 Pasal 17 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup luas mengenai adat istiadat dan Hukum Adat Dayak setempat yang dibuktikan dengan mencantumkannya dalam Daftar Riwayat Hidup” yang merupakan syarat utama.

“Kami kordinasi dulu ke bagian Hukum Setda Barut dan bagian SosPMD. Jika sudah akan kembali digelar rapat dan menjadwalkan penetapan calon dan nomor urut. Untuk diketahui, dua nama balon sudah gugur dan tak lolos verifikasi berkas.

Baca Juga :  Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu

“Untuk batas belum diketahui. Bisa jadi kordinasi ini sampai ke provinsi apalagi ini menyangkut aturan dan biar tidak salah. Kami panitia sangat berhati-hati dalam pemilihan DKA supaya tidak menjadi jilid dua seperti pemilihan DKA Kecamatan Lahei yang sampai ke PTUN,” tutupnya.

Karut marut gas melon hampir sama dengan pupuk bersubsidi di Barito Utara.

Namun catatan media ini, hanya pupuk bersubsidi yang sudah masuk ranah hukum di periksa. Sementara masalah gas melon belum tersentuh.(*)

 

Berita Terkait

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani
Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki
Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!
Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H
Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa
Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

Senin, 9 Maret 2026 - 16:10 WIB

Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Senin, 9 Maret 2026 - 05:51 WIB

Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:32 WIB

Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:23 WIB

Solusi Sengketa Lahan Kalteng: DPRD Godok Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:56 WIB

Wartawan Dipaksa Hapus Video, PWI Kecam Intimidasi Jurnalis di Laga Malut United vs PSM: Langgar UU Pers!

Berita Terbaru