Ditetapkan Tersangka Kasus Replanting, Mantan Kadis : Kesalahan Saya Apa

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Barut Iwan Catur Karyawan (1tulah.com)

Kajari Barut Iwan Catur Karyawan (1tulah.com)

1tulah.com, MUARA TEWEH – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021, Rabu (13/4/2022).

Satu tersangka adalah mantan Kadis dan dua tersangka lainnya adalah pihak swasta yakni pengurus koperasi dan kontraktor proyeks.

Penetapan tiga tersangka berdasarkan :

(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.

(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.

(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Iwan kepada 1tulah.com, Rabu malam.

Baca Juga :  Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru, Bikin Media Korea Terkesan

Iwan menjelaskan, ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” beber Iwan.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Pj Bupati Barut Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare 

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, SB, saat dihubungi media ini Rabu malam mengatakan, telah menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (12/4).

Surat tersebut tak langsung ditujukan kepada dirinya, namun tertulis Pidum. “Suratnya saya terima kemarin,” ujar SB.

SB menegaskan bahwa dirinya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut soal alasan sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya perlu penjelasan, karena pasal yang dikenakan sangat umum pengertiannya. Kalau saya memperkaya diri sendiri itu apa alasannya. Begitu pula kalau saya disangkakan memperkaya pihak lain. Seperti apa maksudnya. Sebab, tidak ada uang replanting ke saya uang itu masuk ke rekening koperasi,” jelas SB.

Guna memperjuangkan kepentingan hukumnya, SB berencana menunjuk seorang penasihat hukum. “Ya, nanti kita cari seorang penasihat hukum disesuaikan dengan kemampuan saya sebagai seorang pensiunan, ” tandasnya.

Berita Terkait

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng
Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah
DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi
Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Pj Bupati Muhlis Resmikan Aula Hagia Sofia STIE Muara Teweh Barut 
Dukung Swasembada Pangan, Pj Bupati Barut Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare 
HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 1001/HSU-BLG Gelar Aksi Donor Darah
Musrenbang di Kecamatan Seribu Riam, Masyarakat Diminta Sampaikan Aspirasi dan Ide 

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:38 WIB

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:32 WIB

Nyelong Inga Simon Fokus pada Kesejahteraan Anak di Kalimantan Tengah

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:26 WIB

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Pemprov Kalteng dalam Meningkatkan Pelayanan Investasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:16 WIB

Pemerintah Suntik Dana Rp48,8 Triliun untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:51 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Pj Bupati Barut Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektare 

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:27 WIB

HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 1001/HSU-BLG Gelar Aksi Donor Darah

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:18 WIB

Musrenbang di Kecamatan Seribu Riam, Masyarakat Diminta Sampaikan Aspirasi dan Ide 

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Hermon Ajak Memanfaatkan Lahan Pekarangan

Berita Terbaru

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Yohanes Freddy Ering. Foto:Dok/1tulah.com

Berita

Freddy Ering Siap Perkuat Fungsi Pengawasan DPRD Kalteng

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:38 WIB