1tulah.com, MUARA TEWEH – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) atau replanting tahap I, tahun 2019-2021, Rabu (13/4/2022).
Satu tersangka adalah mantan Kadis dan dua tersangka lainnya adalah pihak swasta yakni pengurus koperasi dan kontraktor proyeks.
Penetapan tiga tersangka berdasarkan :
(1) Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama SB (Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.
(2) Surat Penyidikan Nomor : Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama Ksn pekerjaan swasta.
(3) Surat Penyidikan Nomor : Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 atas nama DN pekerjaan swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara Iwan Catur Karwayan mengatakan, penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut dilakukan Kamis (6/4) di Kejaksaan Negeri Barito Utara.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka,” kata Iwan kepada 1tulah.com, Rabu malam.
Iwan menjelaskan, ketiga tersangka tersebut disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair: Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan kerugian negara,” beber Iwan.
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, SB, saat dihubungi media ini Rabu malam mengatakan, telah menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (12/4).
Surat tersebut tak langsung ditujukan kepada dirinya, namun tertulis Pidum. “Suratnya saya terima kemarin,” ujar SB.
SB menegaskan bahwa dirinya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut soal alasan sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya perlu penjelasan, karena pasal yang dikenakan sangat umum pengertiannya. Kalau saya memperkaya diri sendiri itu apa alasannya. Begitu pula kalau saya disangkakan memperkaya pihak lain. Seperti apa maksudnya. Sebab, tidak ada uang replanting ke saya uang itu masuk ke rekening koperasi,” jelas SB.
Guna memperjuangkan kepentingan hukumnya, SB berencana menunjuk seorang penasihat hukum. “Ya, nanti kita cari seorang penasihat hukum disesuaikan dengan kemampuan saya sebagai seorang pensiunan, ” tandasnya.