Polres Barut Ungkap Praktek Ilegal Loging, Ratusan Kayu Ulin Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 5 Maret 2022 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi penangkapan (1tulah.com)

Foto ilustrasi penangkapan (1tulah.com)

1tulah.com, MUARA TEWEH – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) Kalteng, mengamankan pelaku ilegal Loging di dua TKP yang berbeda beserta barang buktinya.

Penangkapan pertama yaitu di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, KM. 5, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan tengah.

Sementara penangkapan kedua, masih di Kelurahan yang sama yakni di jalan Negara Muara Teweh-Benangin, KM. 9, , Kecamatan Teweh. Dari dua lokasi berbeda ini berhasil diamankan ratusan kayu Ulin.

Para pelaku yang diamankan
Jumanto (35), Muhammad Fikri Farhani (22) dan Budiman (28) yang merupakan warga Kabupaten Tapin Rantau, Kalsel.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan tiga pelaku dan barang bukti dua unit mobil dan 162 batang kayu Ulin.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polres Barut. “Berdasarkan Informasi dari masyarakat langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke TKP pertama dan menemukan pelaku sedang mengangkut Kayu Jenis Ulin menuju arah Tapin Rantau dengan Nopol DA 8132 KK,’ kata Wahyu, Sabtu (5/02/2022).

Setelah ditanyakan tentang perizinannya dari pejabat yang berwenang para pelaku tidak bisa menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Diduga Hina Program MBG dan Terima Suap, Dua ASN Kementerian PU di Luar Negeri Dipulangkan

Selanjutnya di lokasi kedua ditemukan mobil dengan Nopol KT 8795 CS. Setelah ditanyakan tentang perizinannya, pelaku juga tidak bisa menunjukkannya. Barang bukti dan terlapor langsung dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan
pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” sebut Wahyu.

Berita Terkait

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya
BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS
Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU
Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe
Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem
Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA
Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: TAUD Resmi Gugat Praperadilan Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:47 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:26 WIB

Debit Sungai Barito Naik, BPBD Mura Imbau Warga Bataran Sungai Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:37 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polisi Tetapkan 15 Pelaku Utama Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:09 WIB

Patroli Trantibumlinmas Satpol PP Barito Utara Amankan 9 Orang, Dua Pelajar Diduga Ngelem

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:31 WIB

Diduga Langgar Etik, 3 Hakim Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilaporkan ke MA

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:34 WIB

Sule Diduga Jadi Sosok Host Senior yang Lempar Naskah ke Muka Tim Kreatif Ini Talkshow, Ini Pemicunya

Berita Terbaru