Diduga Beraktivitas di Luar HGU, Penambangan Batubara di Parenggean Terkesan Dibiarkan

- Jurnalis

Senin, 28 Februari 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad dan Anggota DPRD Kotim M. Abadi saat turun kelokasi kegiatan pertambangan batu bara di Kecamatan Parenggean Kotim
Foto: Istimewa/ 1tulah.com

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad dan Anggota DPRD Kotim M. Abadi saat turun kelokasi kegiatan pertambangan batu bara di Kecamatan Parenggean Kotim Foto: Istimewa/ 1tulah.com

1tulah.com, SAMPIT-Aktivitas penambangan batubara di wilayah Kecamatan Parenggean meresahkan warga setempat. Mereka pun menyampaikannya ke anggota DPRD Kotim, untuk meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah terkait dapat mengambil tindakan tegas.

Sebabnya, aktivitas pertambangan  tersebut diduga kuat berada  di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), namun terkesan dibiarkan tetap beroperasi.

“Pemerintah daerah atau provinsi dan pihak terkait diminta untuk turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas itu jika memang benar bekerja melanggar aturan,” kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H Hairis Salamad kepada 1tulah.com di Sampit, Senin (28/2/2022).

Baca Juga :  Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Hairis mengaku, sudah turun ke lapangan bersama anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi, untuk meninjau langsung areal tersebut. Dari hasil pengecekan belum lama ini, kegiatan itu diduga bekerja di luar hak guna usaha (HGU).

Hairis menjelaskan, mereka turun ke lokasi kegiatan tambang batu bara tersebut, karena adanya informasi dari masyarakat terhadap kegiatan tambang yang kini terus melakukan kegiatan eksplorasi.

“Kami juga meminta penegak hukum untuk memprosesnya jika melanggar aturan, jangan sampai ada pembiaran, kami mendukung itu,” ungkap Hairis.

Baca Juga :  GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Menurutnya, kegiatan pertambangan yang melanggar aturan tersebut tidak hanya merugikan negara saja namun juga merusak lingkungan.

Dikatakan Hairis, pada prinsipnya, mereka sangat mendukung kegiatan investasi namun jika bekerja di luar atau melanggar aturan maka mereka akan menentang hal tersebut.

“Karena itu kami minta pemerintah provinsi, daerah maupun pihak terkait lainnya agar menangani hal ini, karena jika kegiatan investasi melanggar aturan akan merusak lingkungan,” tandas Hairis.(Fit).

Berita Terkait

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak
Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi
Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!
Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

H. Tajeri Apresiasi Gerak Cepat Polres Barito Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Selasa, 21 April 2026 - 09:41 WIB

Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Selasa, 21 April 2026 - 05:57 WIB

Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Selasa, 21 April 2026 - 05:47 WIB

Harga BBM & LPG Nonsubsidi Naik: Strategi Efisiensi Pengusaha hingga Fenomena Porsi Makan yang ‘Menciut’

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB