Tim Satresnarkoba Polres Barsel Ungkap Peredaran Narkoba

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman (kanan) didampingi Waka Polres Kompol Asdini Putra Pratama saat menggelar press rilis.
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman (kanan) didampingi Waka Polres Kompol Asdini Putra Pratama saat menggelar press rilis. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com,BUNTOK-Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Barito Selatan berhasil meringkus dua Bandar Narkoba dalam waktu hampir bersamaan. Dengan jumlah barang bukti mencapai  8,36 gram narkoba jenis sabu.

“Kedua tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,36 gram ini, kita amankan dalam waktu hampir bersamaan pada Sabtu (11/02/2022) lalu,”kata  Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman yang didampingi Wakpolres Kompol Asdini Putra Paratama saat menggelar press rilis  di aula Mapolres, Senin (21/02/2022).

Kapolres mengatakan, Hari ini kita melakukan Pres Realese dengan

Ia menyebutkan, dua tersangka tindak  pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang mana salah Satu tersangka berinisial MA (27) warga Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dengan barbuk sabu seberat 3,26 Gram.

Kemudian dilakukan pengembangan tidak lama ditanggap lagi Satu tersangka berinisial KS (27) Warga Jalan Kaladan, Gang Prajaman, Kecamatan Hilir Sper, Barito Selatan dengan Barbuk seberat 5,10 Garam.

“Untuk ke Dua tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun,” ujar Kapolres

Baca Juga :  21 Ucapan Hari Kartini 2026: Inspiratif, Powerful, dan Cocok untuk Caption Media Sosial

Ia menjelaskan, proses penangkapan ke Dua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk melalui whatsApp Kapolres centrang biru serta informasi dari anggota Satres Narkoba Polres Barito Selatan.

“Sehingga tim kita berhasil meringkus kedua tersangka tersebut,” ucapnya

Kapolres.

Ia mengunggapkan, sebelumnya Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah barak di Jalan Kartini banyak terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat.

Kemudian tim melakukan penylidikan dan pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2022 sekitar pukul 06.00 WIB telah di lakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang berinisial MA di depan sebuah Barak di jalan Kartini, Gg Mushola RT 20 RW 3, Kelurahan Hilir Sper, Kecmatan Dusun Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening, berlapiskan plastik kresek warna hitam dan selembar tisu yang tergeletak di lantai, sebuah Hp merk Oppo warna Putih, 1 buah Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna Hitam dengan Nopol : KH 2412 DK, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Barito Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Resmi! Korlantas Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan, Cukup KTP Pemilik Baru

Sedangkan untuk penangkapan KS berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MA yang ditangkap terlebih dahulu. Penangkapan dilakukan di depan sebuah rumah Jalan Kaladan, RT 24, RW 4, dan dari hasil interogasi dari penangkapan sebelumnya bahwa barang tersebut sempat di bagi ke tersangka KS.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip bening dimasukan ke dalam botol happy dent.

Disimpan dibawah kulkas di dapur, 2 pak plastik klip bening ditemukan di samping lemari, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut .

“Semua Penggeledahan tersebut telah disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat yang berada disekitar TKP,” kata Yusfandi Usman. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Berita Terbaru