Cukup Tunjukan KTP, Warga Barito Utara Sudah Bisa Mengakses Faskes

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Barito Utara Nadalsyah / 1tulah.com

Foto : Bupati Barito Utara Nadalsyah / 1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian peserta dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut dikuatkan dengan dilakukan Launching penggunaan NIK sebagai identitas tunggal bagi peserta JKN-KIS pada tanggal 21 Januari 2022.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan, NIK sebagai satu-satunya identitas tunggal sebagai peserta Program JKN-KIS bagi masyarakat Barito Utara.

Hal ini tentunya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang kesehatan. “Dengan NIK sebagi identitas tunggal, maka masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS cukup membawa KTP saja,” kata H Nadalsyah kepada 1tulah.com di Muara Teweh, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga :  Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Selain mudah, juga cepat dan pasti. Dengan cukup menyebutkan NIK, masyarakat dapat mengakses dan memperoleh pelayanan kesehatan di Faskes tempat peserta terdaftar.

Bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak(KIA) atau Kartu Keluarga (KK).

Bupati Barito Utara ini mengharapkan, agar seluruh masyarakat Barito Utara dapat mengetahuinya, bahwa dengan pengunaan NIK sebagi identitas peserta JKN-KIS sangat bermanfaat.  “Mudah, cepat dan Pasti,” tutup H. Nadalsyah.

Sekadar informasi, penggunaan NIK berdasarkan Pasal 13 huruf (a) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Baca Juga :  Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Dalam UU 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 1 angka 12 disebutkan Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan pasal 64 disebut bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Juga pada Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa Nomor identitas peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.(Adi)

 

Berita Terkait

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Berita Terbaru