Cukup Tunjukan KTP, Warga Barito Utara Sudah Bisa Mengakses Faskes

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Bupati Barito Utara Nadalsyah / 1tulah.com

Foto : Bupati Barito Utara Nadalsyah / 1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH-Dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian peserta dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut dikuatkan dengan dilakukan Launching penggunaan NIK sebagai identitas tunggal bagi peserta JKN-KIS pada tanggal 21 Januari 2022.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan, NIK sebagai satu-satunya identitas tunggal sebagai peserta Program JKN-KIS bagi masyarakat Barito Utara.

Hal ini tentunya memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang kesehatan. “Dengan NIK sebagi identitas tunggal, maka masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program JKN-KIS cukup membawa KTP saja,” kata H Nadalsyah kepada 1tulah.com di Muara Teweh, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga :  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selain mudah, juga cepat dan pasti. Dengan cukup menyebutkan NIK, masyarakat dapat mengakses dan memperoleh pelayanan kesehatan di Faskes tempat peserta terdaftar.

Bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak(KIA) atau Kartu Keluarga (KK).

Bupati Barito Utara ini mengharapkan, agar seluruh masyarakat Barito Utara dapat mengetahuinya, bahwa dengan pengunaan NIK sebagi identitas peserta JKN-KIS sangat bermanfaat.  “Mudah, cepat dan Pasti,” tutup H. Nadalsyah.

Sekadar informasi, penggunaan NIK berdasarkan Pasal 13 huruf (a) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimana disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Baca Juga :  Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Dalam UU 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 1 angka 12 disebutkan Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan pasal 64 disebut bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Juga pada Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa Nomor identitas peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial.(Adi)

 

Berita Terkait

Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan
Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan
Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan
Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!
Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play
Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:11 WIB

Pelepasan Jemaah Haji Barito Utara Berlangsung Khidmat, Bupati Shalahuddin Sampaikan Pesan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28 WIB

Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:53 WIB

Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:56 WIB

Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:21 WIB

Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:09 WIB

Heboh! Aksi Spontan Presiden Prabowo Buka Baju dan Lempar ke Massa Buruh di May Day 2026

Berita Terbaru