Warga Protes Rencana Kompleks Pelajar di Tamiang Layang Dijadikan Lapangan Tembak

- Jurnalis

Sabtu, 12 Februari 2022 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat rapat dengar pendapat di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Barito Timur. Foto: 1tulah.com/Zakirin

Saat rapat dengar pendapat di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Barito Timur. Foto: 1tulah.com/Zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Adanya rencana Pemkab Bartim menjadikan Kompleks Pelajar di Jalan Nansarunai Tamiang Layang sebagai Lapangan Tembak menuai protes dari warga setempat.

Sebannya, kawasan yang saat ini berstatus lahan terbuka hijau ini dahulunya merupakan hibah warga setempat. Sehingga, untuk memediasi perbedaan kepentingan antara pemerintah dan warga, DPRD Bartim melakukan dengar pendapat umum (RDPU).

“Dalam RDPU semua pihak sudah menyampaikan pendapat dan argumenya masing-masing, namun belum membuahkan hasil,” ujar Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio usai rapat kepada 1tulah.com, Jumat (12/2/2022).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

Aset pemda yang dipermasalahkan warga dalam RDPU itu adalah lahan terbuka hijau pada Jalan Nansarunai kompleks pelajar. Berdasarkan versi warga bahwa lahan ini dahulunya adalah tanah hibah dari masyarakat setempat.

“Masyarakat tidak sepakat kalau tanah tersebut dibangun lapangan tembak seperti yang dikatakan oleh pemda, karena didalam surat hibah itu dikhusukan buat komplek pelajar,” terangnya

Dengan demikian, masyarakat ingin mencabut atas surat hibah tersebut, dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT), namun pemda tetap mempertahankan aset atau lahan itu karena sudah dihibahkan.

Baca Juga :  Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Nur sulistio menegaskan, DPRD tidak bisa berbuat apa-apa dalam permasalahan ini. “Tetapi melalui pengadilan dan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) lah baru dapat memutuskanya,” kata dia

Selain itu, lanjut dia, pihaknya hanya bisa berharap dan meminta kepada kedua belah pihak sebelum kepengadilan duduk mari satu meja, berdiskusi, berdiolog dengan orang-orang yang terlibat disitu dan para sesepuh serta orang yang mengerti cerita atau sejarah (history) dari tanah tersebut, sehingga menghasilkan kesepakatan. (zek).

 

Berita Terkait

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik
Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia
Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:48 WIB

Fundamental Ekonomi Kokoh, BI Optimis Rupiah Tetap Resilien Melawan Gejolak Geopolitik

Kamis, 23 April 2026 - 09:39 WIB

Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Berita Terbaru