1tulah.com, MUARA TEWEH– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menggerebek rumah mamah muda di Jalan Pararawen Rt 35A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (9/02/2022) malam.
Saat menggeledah rumahnya malam hari sekira pukul 20.30 Wib, polisi berhasil mengamankan serbuk putih diduga sabu 4,70 gram yang disembunyikan pelaku berinisial RHL alias Tika (30) di dalam dompet berwarna merah muda.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto di konfirmasi 1tulah.com, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisila RHL alias Tika di rumahnya.
Ia mengatakan, penggerebekan rumahnya berkat laporan masyarakat, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Info masyarakat dilanjutkan dengan penyelidikan.
“Tadi malam dilakukan penggerebekan di rumahnya, dan saat penggeledahan rumah ditemukan 4 paket sabu berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu. Anggota menemukan sabu itu di belakang lemari sepatu. Kami panggil ketua Rt setempat saat melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata AKP Slemeto.
Terhadap pelaku, polisi mengenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.