Dapat Asimilasi Rumah, 6 Warga Binaan di Lapas Muara Teweh Hirup Udara Bebas

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baduansyah,Plh Kepala Lapas Muara Teweh saat menmberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (9/2/2022). Foto. Deni/1tulah.com

Baduansyah,Plh Kepala Lapas Muara Teweh saat menmberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (9/2/2022). Foto. Deni/1tulah.com

1tulah.com, MUARA TEWEH– Enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Teweh, menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan program asimilasi rumah, sesuai Permenkumham nomor 43 tahun 2021.
Plh Kepala Lapas Muara Teweh Baduansyah mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
“6 orang napi kelas IIB Muara Teweh dapat asimilasi rumah dan mereka tetap wajib lapor. Seperti di wilayah Barito Utara dan Murung Raya dia wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Muara Teweh. Selama dalam masa pengawasan mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Dan ini dilakukan sampai dia habis masa hukumannya,” ujar Baduansyah saat menggelar pres rilis, Rabu (9/02/2022).
Adapun keenam orang warga binaan yang menndapatkan asimilasi rumah antara lain, Rizal Fadilah, Rizky Ramadhani, Hendra, Riyanto, Akhmad Zainudin dan Endang Murti.
Dia menjelaskan, jika 6 warga binaan itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi  rumah, Karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Mereka juga mendapat asimilasi karena berkelakuan baik selama berada di lapas dan telah mengikuti program pembinaan.
“Jadi jangan sampai dia  melanggar aturan atau berbuat pidana jika melakukan pelanggaran-pelanggaran kita  akan masukan kembali ke Lapas. Tapi untuk pengawasannya dilakukan oleh pihak Bapas,” Ujarnya lagi.
Rata-rata warga binaan yang mendapat asimilasi sudah melewati penilaian. Napi yang dapat asimilasi rumah  terdiri dari mereka yang pernah terlibat kasus pidana umum  dan  juga pidana natkotika, yang hukumannya dibawah 5 tahun.
Baca Juga :  Seimbangkan Kekuatan Timur dan Barat, Prabowo Temui Macron Usai Diskusi Panjang dengan Putin

Berita Terkait

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.
Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR
Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal
Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut
Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang
Polisi Usut Kasus Balita Meninggal di Kediri yang Ditemukan dengan Luka Lebam
Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan
Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:40 WIB

Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

Minggu, 19 April 2026 - 18:23 WIB

Miris! KPK Sebut Pejabat Hasil Pilkada 2024 Korupsi Demi Kepentingan Pribadi dan THR

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Skandal Etika Pelajar: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berakhir Maaf Massal

Minggu, 19 April 2026 - 13:23 WIB

Viral Ancaman Tutup Rekening Massal BNI, Buntut Kasus Dana Umat di Aek Nabara Sumut

Minggu, 19 April 2026 - 08:24 WIB

Nostalgia di SUGBK: Barcelona Legends Cukur DRX World 3-0, Rivaldo Jadi Bintang

Sabtu, 18 April 2026 - 15:15 WIB

Bupati Mura Dukung PPID, Heriyus: Percepat Ekspor Komoditas Unggulan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:09 WIB

Negara Rugi Rp800 Triliun, Satgas PKH Sita Lahan Tambang PT Maslapita di Barito Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 05:56 WIB

Strategi Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Pasar Karbon Nasional: Transparan dan Terintegrasi Global

Berita Terbaru