Baduansyah,Plh Kepala Lapas Muara Teweh saat menmberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (9/2/2022). Foto. Deni/1tulah.com
1tulah.com, MUARA TEWEH– Enam
warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Teweh, menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan program
asimilasi rumah, sesuai Permenkumham nomor 43 tahun 2021.
Plh Kepala
Lapas Muara Teweh Baduansyah mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran
Covid-19 di dalam lapas.
“6 orang napi kelas IIB Muara Teweh dapat asimilasi rumah dan mereka tetap wajib lapor. Seperti di wilayah Barito Utara dan Murung Raya dia wajib lapor di Balai Pemasyarakatan
Muara Teweh. Selama dalam masa pengawasan mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Dan ini dilakukan sampai dia habis masa hukumannya,” ujar Baduansyah saat menggelar pres rilis, Rabu (9/02/2022).
Adapun keenam orang warga binaan yang menndapatkan asimilasi rumah antara lain, Rizal Fadilah, Rizky Ramadhani, Hendra, Riyanto, Akhmad Zainudin dan Endang Murti.
Dia menjelaskan, jika 6 warga binaan itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi rumah, Karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Mereka juga mendapat asimilasi karena berkelakuan baik selama berada di lapas dan telah mengikuti program pembinaan.
“Jadi jangan sampai dia melanggar aturan atau berbuat pidana jika melakukan pelanggaran-pelanggaran kita akan masukan kembali ke Lapas. Tapi untuk pengawasannya dilakukan oleh pihak Bapas,” Ujarnya lagi.
Rata-rata warga binaan yang mendapat asimilasi sudah melewati penilaian. Napi yang dapat asimilasi rumah terdiri dari mereka yang pernah terlibat kasus pidana umum dan juga pidana natkotika, yang hukumannya dibawah 5 tahun.