Oknum Wartawan Gunakan Stempel Kelurahan Pahandut Untuk Minta Sumbangan

- Jurnalis

Sabtu, 13 November 2021 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Adanya oknum pers media online yang menggunakan stempel Kelurahan Pahandut untuk meminta sumbangan membuat lurah Pahandut Evendy marah.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Evendy, Jumat (12/11/2021) Saat dikonfirmasi malam mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui Adanya selebaran yang minta sumbangan.

“Saya tidak pernah menyetujui dan tanda tangan atas cap tersebut. Dengan adanya kejadian itu sangat keberatan,” kata Evendy.

Dijelaskannya, Bahwa selebaran tersebut tidak ada persetujuan dari pihak lurah. Adanya hal tersebut sangat membuat jelek nama Kelurahan Pahandut maupun pihak dari media online tersebut.

Baca Juga :  Jurang Harga DMO vs Global Lebar, Ini Alasan Pengusaha Malah Pilih Ekspor Batu Bara

Lebih lanjut, dirinya membenarkan bahwa stempel yang tertera dalam selebaran sumbangan tersebut dari kelurahan pahandut dan darim mana bisa dapat cap tersebut.

“Bahwa oknum wartawan tersebut membohongi staf kelurahan yang seolah-olah mendapat izin dari saya untuk pemberian cap tersebut,” ungkapnya.

Secara tegas pihaknya dalam mengeluarkan surat apapun harus melalui persetujuan dan proses secara tegas dan ketat. Hal ini tentunya untuk mengantisipasi agar tidak bisa di salah gunakan untuk mencari keuntungan karena kejadian yang sudah terjadi ini sangat mencoreng nama baik.

Baca Juga :  32 Calon Manajer Koperasi yang Hamil Dipulangkan Kemhan, Status Tidak Gugur!

“Kita akan terus melakukan sosialisasi melalui ketua RT di kelurahan Pahandut agar berhati-hati segala modus meminta sumbangan dengan mengatas namakan kelurahan Pahandut,” jelasnya.

Dalam hal ini pihaknya akan terus mengawasi secara ketat dalam urusan ijin atau apapun terutama dalam pemberian stempel dan penertiban surat.

“Kita tidak akan memproses secara hukum akan tetapi lebih di perketat lagi. Jika ada yang melakukan hal tersebut langsung diamankan dan berkordinasi dengan pihak kepolisian,” tandasnya.(Abimanyu)

Berita Terkait

Heboh Kartu Merah Balogun di Piala Dunia, Nama Lionel Messi Ikut Terseret Kontroversi
Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Gelombang Panas AS Tekan Jaringan Listrik dan Transportas
Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027
PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:50 WIB

Heboh Kartu Merah Balogun di Piala Dunia, Nama Lionel Messi Ikut Terseret Kontroversi

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:44 WIB

Lumpuh Akibat Cuaca Ekstrem, Gelombang Panas AS Tekan Jaringan Listrik dan Transportas

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Berita Terbaru