Warga Desa Penda Asam Tertangkap Tangan Bawa 20 Paket Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK – Ahmad Rijali (35), tukang batu seorang warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah tertangkap tangan saat membawa 20 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Ia diamankan polisi di Jalan H. Indar, Kota Buntok pada Jum’at (29/10/2021) sekitar Pukul 15:30 Wib sore.

Dalihnya berjuaoan barang haram karena faktor ekonomi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Bagus Winarmoko kepada wartawan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/10/2021) di Buntok.

Baca Juga :  Kuasai 80 Persen UMKM, Perempuan Didorong Dobrak Keterbatasan Sektoral

Ia mengatakan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Barito Selatan sering mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa sering ada seseorang yang menjual sabu kepada masyarakat. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, dan pengintaian di tempat kejadian.

Pasaribu melanjutkan, atas adanya informasi dimaksud pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan badan serta barang terhadap seorang pria tersebut.

Saat penggeledahan, ia menambahkan ditemukan satu bungkus kotak rokok Surya 16 yang diplester dengan warna hitam dan setelah di buka berisikan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, 1 buah hp merk Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna biru dengan NoPol KH 2406 DI.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

“Kemudian tersangka dan barang bukti kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan guna proses sidik lebih lanjut,” kata Ipda Diki Pasaribu

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengam hukuman penjara 4 Tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya. (Alifansyah)

Berita Terkait

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027
PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya
Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!
Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online
Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:21 WIB

Gresini Racing Rombak Skuad, Joan Mir dan Dani Holgado Jadi Andalan Baru untuk MotoGP 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:48 WIB

PORCAM 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Murung Raya

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:23 WIB

Harapan Politisi Golkar Kalteng di Hari Bhayangkara ke-80: Polri Makin Dicintai Rakyat!

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:12 WIB

Sisi Gelap Piala Dunia 2026: Mesin Uang FIFA dan Pemicu Ledakan Judi Online

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:23 WIB

Bupati Murung Raya Tekankan Sinergi Polri, TNI, dan Pemda

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Berita Terbaru