Warga Desa Penda Asam Tertangkap Tangan Bawa 20 Paket Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK – Ahmad Rijali (35), tukang batu seorang warga Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah tertangkap tangan saat membawa 20 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Ia diamankan polisi di Jalan H. Indar, Kota Buntok pada Jum’at (29/10/2021) sekitar Pukul 15:30 Wib sore.

Dalihnya berjuaoan barang haram karena faktor ekonomi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Bagus Winarmoko kepada wartawan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/10/2021) di Buntok.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Mura Dorong Lansia Tetap Produktif dan Bahagia

Ia mengatakan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Barito Selatan sering mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa sering ada seseorang yang menjual sabu kepada masyarakat. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, dan pengintaian di tempat kejadian.

Pasaribu melanjutkan, atas adanya informasi dimaksud pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan badan serta barang terhadap seorang pria tersebut.

Saat penggeledahan, ia menambahkan ditemukan satu bungkus kotak rokok Surya 16 yang diplester dengan warna hitam dan setelah di buka berisikan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, 1 buah hp merk Samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna biru dengan NoPol KH 2406 DI.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Rencanakan Bangun 1.000 Kamar Kampung Haji Indonesia di Makkah

“Kemudian tersangka dan barang bukti kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan guna proses sidik lebih lanjut,” kata Ipda Diki Pasaribu

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengam hukuman penjara 4 Tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya. (Alifansyah)

Berita Terkait

Anomali Kurs Rupiah: Inflow Masif tapi Loyo, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Danantara Umumkan 24 Raksasa Global Peserta Tender Energi Hijau di 4 Kota
Perkuat Ekonomi Lokal, Pemkab Barito Selatan Sosialisasikan Inovasi Daerah Tahun 2026
Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya
Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal
Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta
Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:56 WIB

Anomali Kurs Rupiah: Inflow Masif tapi Loyo, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:48 WIB

Danantara Umumkan 24 Raksasa Global Peserta Tender Energi Hijau di 4 Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 07:36 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, Pemkab Barito Selatan Sosialisasikan Inovasi Daerah Tahun 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:18 WIB

Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:12 WIB

Polisi Kepulauan Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:06 WIB

Update Kasus Ijazah Palsu: Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WIB

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Barsel Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp20 Juta

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:55 WIB

Bupati Mura Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Ramadan

Berita Terbaru

Pj Sekda Mura Sarwo Mintarjo mengikuti Bmtek Penguatan Instrumen Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia melalui zoom meeting.

Berita

Gugus Tugas Mura Diminta Aktif, Ini Targetnya

Kamis, 12 Feb 2026 - 22:18 WIB