1tulah.com, PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online ilegal yang telah banyak merugikan masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban dari kasus pinjaman online ilegal tersebut. Hal ini merupakan instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan ini.
Kasus ini telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19 yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Maka dari Kapolresta memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan langkah dalam pemberantasan pinjaman ilegal.
“Polresta Palangka Raya akan melakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kombes Sandi, Kamis (14/10/2021) sore, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.
Dijelaskannya Sandi, modusnya sendiri termasuk hebat dari cara memberi promosi atau penawaran hingga banyak masyarakat yang tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.
“Kita akan bertindak serius degan harapan semoga di Kota Palangka Raya sendiri tidak ada korban pinjam online ilegal rata-rata kasus ini terjadi di luar Kalimantan Tengah,” katanya.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, menurut Sandi, penyelenggara pinjaman online juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjaman ilegal.
“Tidak menutup kemungkinan bisa terjadi karena sasaran para pelaku pinjol ini berdasarkan kebutuhan keuangan dari masyarakat terutama di saat massa Pandemi Covid-19 sekarang,” katanya. *