Polda Kalteng Ringkus Tiga Bandar Sabu

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga bandar sabu diamankan polisi.

Terduga bandar sabu diamankan polisi.

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah ringkus tiga orang bandar sabu dua di antaranya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Ketiga pelaku yang berinisial AM (47), MS (45), dan AW (29) ini merupakan jaringan dari lintas Provinsi yang diamankan di lokasi yang berbeda.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro, Senin (11/10/2021) siang di Mapolda Kalteng.

Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan tanggal (30/9/21) pukul 20.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Muchran Ali Gang At -Tarbiyah, Kecamatan Baamang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, kata Nono.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Kalteng: Ribuan Paket Sembako Disubsidi Jelang Idulfitri

Lebih lanjut, Nono menambahkan penangkapan kedua terhadap tersangka MS dilakukan tanggal (3/10/21) pukul 18.00 WIB di Komplek Perumahan Betang Blok K No.141, Jalan Yogjakarta, Kota Palangka Raya dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang berinisial AW yang saat itu sedang menunggu di pinggir jalan.

“Pelaku WA kita amankan setelah perjalanan dari Banjarmasin ke Palangka Raya selanjutnya mengamankan MS selaku pemesanan sabu diketahui keduanya merupakan seorang residivis,” katanya.

Baca Juga :  Strategis! Gubernur Dorong Wilayah Pertambangan Rakyat Kalimantan Tengah Agar Tambang Emas Legal dan Ramah Lingkungan

Dijelaskannya Nono, di tiga TKP tersebut berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 232 paket dengan berat bersih 236,04 gram, 5 buah handphone, 2 buah timbangan shabu, uang tunai Rp.1.800.000, 3 buah kartu ATM dan 2 bandel plastik klip.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” katanya. *

Berita Terkait

Pengaduan Kartu Huma Betang Sejahtera Dibuka Pemprov Kalteng, Masyarakat Bisa Laporkan Data Penerima Tidak Tepat
Arus Mudik Bandara Tjilik Riwut 2026, Agustiar Sabran Pastikan Perjalanan Pemudik Aman dan Nyaman
Meriah! HKG PKK ke-54 Kalimantan Tengah, Gubernur dan Ketua TP PKK Perkuat Peran Keluarga untuk Kesejahteraan
Strategis! Gubernur Dorong Wilayah Pertambangan Rakyat Kalimantan Tengah Agar Tambang Emas Legal dan Ramah Lingkungan
Strategis! Posko Monitoring Angkutan Udara Lebaran 2026 di Bandara Tjilik Riwut Resmi Dibuka
Strategis! Penyaluran Bantuan Pangan Kalteng 2026 dan Gerakan Pangan Murah Resmi Dibuka Jelang Idulfitri
Resmi! Penerbangan Perdana Wings Air Palangka Raya–Pangkalan Bun Resmi Diluncurkan, Mobilitas Masyarakat Kalteng Makin Mudah
Pasar Murah Ramadan Mahasiswa Kalteng Resmi Dibuka, Ribuan Sembako Gratis Dibagikan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:40 WIB

Pengaduan Kartu Huma Betang Sejahtera Dibuka Pemprov Kalteng, Masyarakat Bisa Laporkan Data Penerima Tidak Tepat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:17 WIB

Arus Mudik Bandara Tjilik Riwut 2026, Agustiar Sabran Pastikan Perjalanan Pemudik Aman dan Nyaman

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:09 WIB

Meriah! HKG PKK ke-54 Kalimantan Tengah, Gubernur dan Ketua TP PKK Perkuat Peran Keluarga untuk Kesejahteraan

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:29 WIB

Strategis! Gubernur Dorong Wilayah Pertambangan Rakyat Kalimantan Tengah Agar Tambang Emas Legal dan Ramah Lingkungan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:18 WIB

Strategis! Posko Monitoring Angkutan Udara Lebaran 2026 di Bandara Tjilik Riwut Resmi Dibuka

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:04 WIB

Strategis! Penyaluran Bantuan Pangan Kalteng 2026 dan Gerakan Pangan Murah Resmi Dibuka Jelang Idulfitri

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:24 WIB

Resmi! Penerbangan Perdana Wings Air Palangka Raya–Pangkalan Bun Resmi Diluncurkan, Mobilitas Masyarakat Kalteng Makin Mudah

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:13 WIB

Pasar Murah Ramadan Mahasiswa Kalteng Resmi Dibuka, Ribuan Sembako Gratis Dibagikan

Berita Terbaru