Pelaku Penipuan Bermodus Mengurus BPKB dan STNK Antarkota Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku

Terduga Pelaku

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Anggota Kepolisian gabungan dari Unit Resmob Polresta Palangka Raya, Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob, Resmob Polsek Pahandut mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penipuan antarkota yang berkedok jasa pengurusan BPKB dan STNK.

Pelaku yang diketahui bernama Yahya Prihadna alias Saliho (36) diringkus aparat kepolisian di Jalan Yos Sudarso Induk di sebuah barak tempat tinggalnya di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Sabtu (9/10/2021) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Senin (11/10/2021) sore mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan September 2021 di Jalan Rta Milono Km.4 (Kantor biro jasa CV Gianor) Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

“Pelaku menggelapkan uang Rp8.124.000 dan BPKB milik korban berinisial NA (41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Inova Tahun 2008 warna abu-abu metalik,” kata Todoan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 ATM dari beberapa bank, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam KH 2222 ZZ yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik

Dijelaskannya Todoan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiyang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung, sampai Jakarta.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” katanya. *

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi
Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik
Pemprov Kalteng dan DPRD Sinkronkan Agenda Strategis 2026, Bahas APBD 2025 hingga KUA-PPAS 2027
Hadiri HUT Gerdayak Indonesia, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kalimantan Tengah
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan
Pemprov Kalteng Perluas Peluang Kerja Sama dengan Kalsel untuk Percepat Pembangunan Daerah
Pemprov Kalteng Siapkan Data dan Dokumen untuk Evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:13 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:08 WIB

Pemprov Kalteng dan DPRD Sinkronkan Agenda Strategis 2026, Bahas APBD 2025 hingga KUA-PPAS 2027

Senin, 8 Juni 2026 - 19:58 WIB

Hadiri HUT Gerdayak Indonesia, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 19:46 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:27 WIB

Pemprov Kalteng Perluas Peluang Kerja Sama dengan Kalsel untuk Percepat Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:16 WIB

Pemprov Kalteng Siapkan Data dan Dokumen untuk Evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru