1tulah.com, PALANGKA RAYA – Anggota Kepolisian gabungan dari Unit Resmob Polresta Palangka Raya, Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob, Resmob Polsek Pahandut mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penipuan antarkota yang berkedok jasa pengurusan BPKB dan STNK.
Pelaku yang diketahui bernama Yahya Prihadna alias Saliho (36) diringkus aparat kepolisian di Jalan Yos Sudarso Induk di sebuah barak tempat tinggalnya di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Sabtu (9/10/2021) malam.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Senin (11/10/2021) sore mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan September 2021 di Jalan Rta Milono Km.4 (Kantor biro jasa CV Gianor) Kota Palangka Raya.
“Pelaku menggelapkan uang Rp8.124.000 dan BPKB milik korban berinisial NA (41) untuk pengurusan perpanjangan STNK dan BPKB mobil dengan Nomor Polisi KH 1823 TQ jenis Toyota kijang Inova Tahun 2008 warna abu-abu metalik,” kata Todoan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa berkas pengurusan STNK dan BPKB, 2 unit hanphone merk Samsung, 7 buah cap stempel, 1 Unit Laptop, sebuah dompet warna hitam yang berisi SIM A dan C, STNK, 6 ATM dari beberapa bank, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam KH 2222 ZZ yang digunakan pelaku.
Dijelaskannya Todoan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi antara lain Tamiyang Layang, Kotawaringin Barat, Banjarbaru, Bandung, sampai Jakarta.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat yang pernah mengurus surat-surat kendaraan dari yang bersangkutan agar dapat segera melaporkannya ke Polresta Palangka Raya,” katanya. *