Belum Jelas Kasus Pemalsuan Warkah Tanah, Kineng: Pihak Lawan Sepertinya Takut

- Jurnalis

Jumat, 8 Oktober 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Haji Abdul Hadi seorang pedagang di pasar besar Kota Palangka Raya melaporkan dua orang pria yang diketahui bernama Frans Ever Kilat dan Yoni Saputra ke pihak Kepolisian Ditreskrimum Polda Kalteng.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pemalsuan warkah tanah yang berada di komplek perumahan Kecipir Jalan Perintis Kelurahan Panarung Kota Palangka Raya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Penerima kuasa Haji Abdul Hadi saat pengembalian batas tanah di lokasi yang dihadiri oleh pihak kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng dan pihak BPN Kota Palangka Raya, Kamis (7/10/2021) siang.

Sebelumnya Haji Abdul Hadi yang didampingi penerima kuasa menerima panggilan dari pihak Kepolisian untuk hadir di lokasi tanah yang sedang bermasalah tersebut. Terlihat terlapor Kilat yang baru saja bebas secara bersyarat turut hadir di lokasi.

“Saya anggap belum ada penyelesaian tentang kasus ini dan saudara Kilat datang tetapi tidak memberikan penjelasan saat itu,” kata Kineng.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik

Dijelaskannya Kineng, Legalitas tanah kami SPT/SKT pada tahun  1999, sedangkan di atas tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat atas nama Frans Ever Kilat dan Yoni Saputra dan surat sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Kota Palangka Raya pada tahun 2015 dan itu wajib dipertanyakan.

Sementara itu Lanjut Kineng, bahwa sertifikat tanah tersebut terbit sebelum adanya peta bidang. Sertifikat terbit tahun 2015 dan peta bidangnya keluar di tahun 2016.

“Itu wajib dipertanyakan dari mana bisa mendapatkan dokumen tanah tersebut dan beberapa saksi juga tidak membenarkan tanah tersebut milik Kilat,” jelasnya.

Dalam hal ini juga pihak dari Yoni Saputra dalam pemberitaan sebelumnya ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya tidak merasa memiliki tanah yang berada di lokasi milik Haji Abdul Hadi bahkan dalam surat penyataan tertulis dirinya merasa keberatan dengan namanya yang di catut terkait pemalsuan warkah tanah tersebut.

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Salah satu saksi yang bernama Iwan yang tanahnya berbatasan dengan loaksi sengketa tersebut mengaku bahwa dari awal memang tanah itu milik Haji Abdul Hadi.

“Saya sudah dipanggil pihak Ditreskrimum Polda Kalteng terkait kasus ini dan memang benar tanah tersebut milik Haji Abdul Hadi,” kata Iwan.

Menurut Kineng, Pengembalian batas tanah yang dilakukan ini dirinya merasa tidak puas dan sangat kecewa karena yang bersangkutan hadir tetapi tidak memberikan penjelasan dan Yoni Saputra juga tidak hadir karena takut.

“Seharusnya kilat juga memberi penjelasan jangan diam dan Yoni Saputra tidak datang padahal telah membuat surat pernyataan tertulis,” ungkapnya.

Kineng selaku penerima kuasa dari Haji Abdul Hadi tetap akan terus mengawal kasus ini sampai selesai.

“Kita kawal terus sampai selesai dan saya yakin kita yang benar pasti dapat jalan yang terbaik,” katanya. *

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat
Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi
Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik
Pemprov Kalteng dan DPRD Sinkronkan Agenda Strategis 2026, Bahas APBD 2025 hingga KUA-PPAS 2027
Hadiri HUT Gerdayak Indonesia, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kalimantan Tengah
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan
Pemprov Kalteng Perluas Peluang Kerja Sama dengan Kalsel untuk Percepat Pembangunan Daerah
Pemprov Kalteng Siapkan Data dan Dokumen untuk Evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengambilan Sumpah PNS di Kalteng, ASN Diminta Profesional dan Fokus Melayani Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:57 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Mendorong Investasi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:13 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Kontingen PESPARAWI Nasional XIV Kalteng ke Papua Barat, Targetkan Prestasi Terbaik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:08 WIB

Pemprov Kalteng dan DPRD Sinkronkan Agenda Strategis 2026, Bahas APBD 2025 hingga KUA-PPAS 2027

Senin, 8 Juni 2026 - 19:58 WIB

Hadiri HUT Gerdayak Indonesia, Agustiar Sabran Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 19:46 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:27 WIB

Pemprov Kalteng Perluas Peluang Kerja Sama dengan Kalsel untuk Percepat Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:16 WIB

Pemprov Kalteng Siapkan Data dan Dokumen untuk Evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru