1tulah.com, PANGKALANBUN – Anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengamankan seorang pengedar sabu-sabu pada Kamis (30/9/2021) petang.
Pelaku bernama Dayat (31) ini diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Ratu Nurilam Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Jumat (1/10/2021) malam mengatakan bahwa pelaku diamankan di kediamannya setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa lima paket sabu seberat 14,59 gram.
“Pelaku kita amankan setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil menyita barang bukti sabu dari tangan pelaku,” kata Iptu Wira Wisudawan.
Kasat Narkoba menjelaskan, guna mengelabui petugas pelaku dengan rapih menyimpan sabu tersebut ditempat yang sangat tertutup. Sabu dan barang bukti lainnya disimpan di sebuah meja yang berada di ruang tengah rumahnya.
“Adapun barang bukti yang didapat 5 paket sabu seberat 14,59 gram,3 toples kecil,2 korek api,2 sendok sabu, handphone, timbangan digital, solasi, kartu ATM beserta 28 lembar rekapan transfer dan alat hisap sabu,” katanya.
“Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Kobar dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang โ Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. *