1tulah.com, PALANGKA RAYA – Dua pengedar sabu diamankan petugas gabungan di Gang Akhlak Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, komplek Puntun Kota Palangka Raya, Selasa (28/9/2021) siang.
Dua pelaku yang diamankan bernama Anto (32), seorang penjahat kambuhan yang diketahui sebagai pengedar sabu dan Ali (50) bertugas sebagai penjaga portal dan loket sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal ketika anggota kepolisian dari tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng melakukan pengamanan kegiatan sosialisasi Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi dan Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo.
Saat itu, anggota Raimas mendengar ada yang berteriak “Ada Polisi” kemudian terlihat seorang laki-laki langsung berlari ke arah hutan dan dilakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya, Kedua pelaku ini dibawa untuk menunjukkan tempat dimana menyimpan sabu-sabu. Salah satu pelaku menunjukkan rumah yang berwarna hijau yang tak lain merupakan rumah seorang bandar besar sabu di kawasan tersebut yang belum lama bebas dari penjara karena kasus kepemilikan senjata api.
“Saat diamankan kedua pelaku masih dalam keadaan tidak normal karena habis mengonsumsi sabu-sabu. Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan puluhan juta uang hasil penjualan sabu dan puluhan senjata tajam,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo.
Salah satu pelaku yang bernama Anto adek dari pemilik rumah yang bernama Saleh yang merupakan seorang bandar besar sabu di kawasan tersebut dan juga merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Saat melakukan penggeledahan, pihak kepolisian juga turut memanggil Ketua RT 07, RW 27, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut H. Imuh untuk menyaksikan proses penggeledahan di rumah yang kerap dijadikan tempat jual beli sabu-sabu.
Sementara itu, H. Imuh mengatakan bahwa telah berulang kali menegur warganya agar tidak lagi untuk menjalankan bisnis narkoba dan sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan BNNP Kalteng.
“Sudah berulang kali saya menegur dan mencari solusi terbaik agar tidak lagi disebut sebagai kampung narkoba. Imbauan ini juga telah disampaikan ke pihak Kepolisian dan BNNP Kalteng,” ujar Imuh.
Selanjutnya, kedua pelaku langsung digelandang ke Polda Kalteng guna dilakukan test urine dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan hasil test urine keduanya positif mengkonsumsi sabu-sabu,” katanya. *