1tulah.com, KASONGAN – Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang transaksi sabu di wilayah Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Anggota Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankan pengedar sabu.
Pelaku yang bernama Sugianor (38) diamankan beserta barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 1,25 gram saat sedang melakukan transaksi. Selain barang bukti sabu turut diamankan potongan plastik hitam, plastik klip kecil,handphone dan uang Rp17.350 ribu rupiah dan tas pinggang warna ungu.
Saat dikonfirmasi Jumat (24/9/2021) sore, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sony Bhakti Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Iswanto, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Pelaku kita amankan di sebuah rumah pada saat akan melakukan transaksi dan pelaku telah lama kita incar,” kata Iptu Andri.
Kata Kasat Narkoba, pelaku yang merupakan warga Jalan Revolusi Kelurahan Kasongan Baru Kecamatan Katingan Hilir ini sebelumnya telah dilakukan pengintaian. Setelah dipastikan pelaku berada di dalam petugas langsung melakukan penggerebekan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung diamankan ke Polres Katingan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. *