1tulah.com, PALANGKA RAYA – Sebanyak 27 orang terjaring operasi yustisi dan razia masker yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Jumat (3/9/2021) malam.
Operasi tersebut dilakukan pada kawasan Jalan Ahmad Yani di Depan Mapolsek Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang juga turut serta Kapolsek Pahandut, AKP Erwin Togar Situmorang bersama personel Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut.
“Operasi Yustisi digelar sekitar pukul 19.30 WIB hingga 21.00 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 27 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” kata Kapolsek.
Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid-19.
“Sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar tersebut yakni, 1 teguran lisan dan 6 tertulis serta 13 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 7 pelanggar dikenakan denda administrasi perorangan,” tambahnya.
Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya.
“PPKM Level 4 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya, yang disebabkan masih tingginya kasus pasien positif hingga angka meninggal dunia yang disebabkan Covid-19,” katanya. *
Reporter: Abimanyu


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


