1tulah.com, PALANGKA RAYA – Tim asesmen terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya memberi asesment kepada pelaku tindak pidana narkotika, karena jadi persyaratan rehabilitasi.
Kepala BNNK Palangka Raya, AKBP Miga Nugraha, menuturkan sejauh ini pihaknya telah mengasesmen atau menilai 10 orang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kalteng khususnya Palangka Raya, untuk nantinya direhabilitasi atau dilanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Jadi Tim Asesesment terpadu melakukan asesmen terpadu kepada tersangka narkotika, apakah dia murni pecandu, penyalaguna ataupun pengedar,” kata Miga, Rabu (1/9/2021) siang.
Dijelaskannya Miga, sebanyak 10 tersangka yang di asesmen oleh TAT pada tahun 2021. Seluruhnya berasal dari pelimpahan tersangka dari Jajaran Satuan Narkoba Polres setempat di wilayah Kalteng. Yakni dari Polres Kapuas, Pulang Pisau, Polresta Palangka Raya bahkan dari kasus yang ditangani oleh BNNP Kalteng.
“Namun yang bisa di asesmen juga ada syarat tertentu. Seperti apabila narkotika jenis sabu, maksimal memiliki berat 1 gram dan pemakaian satu kali, serta tidak terkait dengan Jaringan narkotika,” ungkap AKBP Miga.
Di samping melakukan asesmen, proses hukum bagi tersangka masih berlanjut. Pemberian vonis nantinya akan terpaku pada putusan hakim. Namun, pemulihan rohani dan jasmani pecandu ataupun pengguna narkotika akan tetap dijalankan.
Sejauh ini BNNK memiliki hambatan yakni tempat rehabilitasi yang belum ada. Walaupun begitu, Miga menuturkan pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan tempat bagi rehabilitasi pecandu narkoba.
“Sementara ini diawali dengan kordinasi dengan instansi terkait agar rehabilitasi bisa dilakukan di tempat tersebut,” tandasnya.
Pada intinya, mereka yang terpidana penyalaguna atau pecandu narkoba akan diusahakan pulih dan agar dapat kembali ke masyarakat, kembali ke fungsi sosial dan tidak terpapar penyalagunaan lagi. *
Reporter: Abimanyu