1tulah.com, MUARA TEWEH– Rumah sakit boleh megah dan mentereng bangunannya. Namun bagi Kabupaten Barito Utara itu belum komplit, karena tidak memiliki rumah singgah. Berbeda dengan kabupaten tetangga Barito Selatan (Barsel) yang sudah memiliki rumah singgah.
Apa gunanya rumah singgah? salah satunya menampung sementara bagi orang terlantar, anak jalanan, gelandangan, bahkan ODGJ.
Kepala Dinas PMDsos Barito Utara Everiady Noor melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Sosial Budaya, Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara, Walter, kepada 1tulah.com mengakui akan pentingnya rumah singgah, malah katanya, pihaknya sudah sejak tahun 2019 lalu mengusulkan dibuatnya rumah singgah.
“Kami sudah mengusulkan rumah singgah buat ODGJ dan mobil operasional sejak 2019, tetapi terkendala anggaran,” ujar Walter.
Dia menjelaskan, penanganan PMKS membutuhkan tekad dan kesungguhan. Ada 21 item yang harus ditangani bidangnya terkait PMKS. Ini juga berpengaruh pada nomenklatur kelembagaan, karena di daerah lain Dinas Sosial berdiri sendiri, tanpa digabung.
Hal pernah dialami ungap Walter, terkait permasalahan ODGJ, pihaknya pernah menitipkan ODGJ ke Polsek Teweh Tengah, karena ketiadaan fasilitas rumah singgah. Beruntung pihak kepolisian bisa memahami kondisi yang ada.
“Begitu pula kalau ada telepon dari kecamatan, dan desa soal ODGJ, kita tak bisa berbuat apa-apa. Masalah kuratif dan promotif ditangani Dinas Kesehatan, sedangkan soal rehabilitasi ditangani Dinas Sosial,” urainya.
Penanganan PMKS melibatkan lintas sektoral seperti Dinas Sosial PMD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Dukcapil, BPJS dan dibantu aparat kepolisian.
Setelah rehabilitasi berjalan, ODGJ juga mesti dijamin dengan ketersediaan obat. Puskesmas menjadi ujung tombak.
“Jadi puskesmas di kecamatan dan pedesaan mesti memiliki stok obat penangan bagi ODGJ, setidaknya obat yang sama dengan obat di RSJ Kalawa Atei. Jika tidak, proses rehabilitasi gagal. Ini yang memerlukan dukungan dana dan komitmen lintas instansi,” tutupnya.
Data yang dikutip 1tulah.com dari situs Kementerian Sosial RI, ada 21 jenis PMKS yang harus ditangani pemerintah, yakni anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kecatatan, anak jorban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan lanjut usia terlantar.
Selain itu, menangani penyandang disabilitas, runa susila, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok ninoritas, bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP), orang dengan HIV/ AIDS, penyalahgunaan napza, korban trefiking, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, keluarga fakir miskin, keluarga bermasalah sosial sikologis, dan komunitas adat terpencil.(*)
Reporter : Tim Redaksi