1tulah.com, Palangka Raya – Pos penyekatan pada jalur keluar dan masuk Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah masih dioperasikan oleh Polresta Palangka Raya, di masa PPKM level 4.
Pemeriksaan mobilitas masyarakat pada Pos Penyekatan Taruna Kalampangan di Jalan Mahar-Mahar Km. 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dipimpin oleh Iptu Judin bersama Ipda Sulis Baskoro dan Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, Selasa (17/8/2021) siang.
Pos penyekatan tersebut beroperasi berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, pada Huruf F Nomor 1 poin a.
“Para petugas akan memeriksa dari antara surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR kepada para pengendara yang menempuh perjalanan darat yakni transportasi/angkutan umum maupun pribadi,” kata Judin.
Pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan salah satu dari suket hasil negatif, yakni PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, sedangkan apabila menggunakan antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan tersebut pun wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 494 kendaraan yang melintasi pos penyekatan, dengan rincian 45 unit kendaraan roda enam, 224 unit kendaraan roda empat dan 225 unit kendaraan roda dua,”pungkasnya.
Selain memeriksa surat keterangan tersebut, petugas juga mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) para pengendara, terutama tentang kewajiban untuk menggunakan masker dan langkah 5M lainnya. *
Reporter: Bima