2.401 Narapidana di Kalimantan Tengah Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, Palangka Raya – Dalam memperingati HUT RI Ke – 76 sebanyak 2.401 narapidana di Kalimantan Tengah menerima remisi umum pengurangan masa hukuman dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Ilham Djaya di Lapas Kelas ll A Kota Palangka Raya, Selasa (17/8/2021) siang.

Narapidana yang menerima remisi adalah mereka yang sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dengan jumlah keseluruhannya pada 17 Agustus 2021 2,427 orang.

Untuk pemberian remisi ada dua jenis ada remisi umum yang tidak langsung bebas dan diberi potongan masa hukuman mulai dari dua bulan sampai enam bulan selanjutnya remisi kedua narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi.

Dari pemberian remisi pertama sebanyak 2.041 narapidana mereka menerima potongan masa tahanan.  Sementara 26 lainnya mendapat remisi 2, atau langsung bebas dari masa hukuman.

Baca Juga :  Tingginya Kasus Pencurian TBS, Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku

Remisi 1 umum dengan rincian, pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 425 orang, 2 bulan dan sebanyak 543 orang selama 3 bulan, 748 orang selama 4 bulan, 384 orang selama 5 bulan,255 orang dan 6 bulan sebanyak 46 orang. Remisi ini adalah hak narapidana namun harus dibarengi syarat tertentu, kata Ilham.

Kemudian, narapidana atau anak pidana juga berhak menerima remisi yang berkelakuan baik dengan membuktikan  berkelakuan baik serta menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan yang terhitung dari pemberian remisi dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

“Jadi bagi narapidana yang telah diberikan remisi harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh Lapas dengan predikat baik selama menjalani masa tahanan,” katanya.

Baca Juga :  Tingginya Kasus Pencurian TBS, Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku

Syarat khusus bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya.

Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, telah mengikuti program deradikalisasi, setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. *

Reporter: Bima

Berita Terkait

Tingginya Kasus Pencurian TBS, Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku
Daftar ke KPU Kalteng: Pasangan WMY dan Habib Ismail Disambut Tarian Dayak
Mandaftar ke KPU Kalteng: Nadalsyah-SHD Usung Visi Besar untuk Kalteng yang Lebih Hebat
Agustiar-Edy Resmi Daftar Pilgub Kalteng 2024, Diiringi Kirap Budaya
Pilgub Kalteng 2024: Daftar ke KPU, Paslon Ir H Abdul Razak-Sri Suwanto Diarak Jalan Kaki
Ratusan Warga Iringi Pemakaman Ayahanda Pj Bupati Barito Utara di TPU Muslimin Palangka Raya
Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Peredaran Narkoba: Polda Kalteng Tindak Tegas!
Evaluasi Kinerja Trwilun III Kabupaten Barito Utara: Pj Bupati Muhlis Siap Tindak Lanjuti Saran Kemendagri

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 18:33 WIB

Tingginya Kasus Pencurian TBS, Polda Kalteng Tindak Tegas Pelaku

Kamis, 29 Agustus 2024 - 23:06 WIB

Daftar ke KPU Kalteng: Pasangan WMY dan Habib Ismail Disambut Tarian Dayak

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:52 WIB

Mandaftar ke KPU Kalteng: Nadalsyah-SHD Usung Visi Besar untuk Kalteng yang Lebih Hebat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:34 WIB

Agustiar-Edy Resmi Daftar Pilgub Kalteng 2024, Diiringi Kirap Budaya

Kamis, 29 Agustus 2024 - 06:56 WIB

Pilgub Kalteng 2024: Daftar ke KPU, Paslon Ir H Abdul Razak-Sri Suwanto Diarak Jalan Kaki

Selasa, 6 Agustus 2024 - 01:13 WIB

Ratusan Warga Iringi Pemakaman Ayahanda Pj Bupati Barito Utara di TPU Muslimin Palangka Raya

Sabtu, 6 Juli 2024 - 10:34 WIB

Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Peredaran Narkoba: Polda Kalteng Tindak Tegas!

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:27 WIB

Evaluasi Kinerja Trwilun III Kabupaten Barito Utara: Pj Bupati Muhlis Siap Tindak Lanjuti Saran Kemendagri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!