1tulah.com, Palangka Raya – Dalam memperingati HUT RI Ke – 76 sebanyak 2.401 narapidana di Kalimantan Tengah menerima remisi umum pengurangan masa hukuman dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Ilham Djaya di Lapas Kelas ll A Kota Palangka Raya, Selasa (17/8/2021) siang.
Narapidana yang menerima remisi adalah mereka yang sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dengan jumlah keseluruhannya pada 17 Agustus 2021 2,427 orang.
Untuk pemberian remisi ada dua jenis ada remisi umum yang tidak langsung bebas dan diberi potongan masa hukuman mulai dari dua bulan sampai enam bulan selanjutnya remisi kedua narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi.
Dari pemberian remisi pertama sebanyak 2.041 narapidana mereka menerima potongan masa tahanan. Sementara 26 lainnya mendapat remisi 2, atau langsung bebas dari masa hukuman.
Remisi 1 umum dengan rincian, pengurangan masa hukuman satu bulan sebanyak 425 orang, 2 bulan dan sebanyak 543 orang selama 3 bulan, 748 orang selama 4 bulan, 384 orang selama 5 bulan,255 orang dan 6 bulan sebanyak 46 orang. Remisi ini adalah hak narapidana namun harus dibarengi syarat tertentu, kata Ilham.
Kemudian, narapidana atau anak pidana juga berhak menerima remisi yang berkelakuan baik dengan membuktikan berkelakuan baik serta menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan yang terhitung dari pemberian remisi dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
“Jadi bagi narapidana yang telah diberikan remisi harus telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh Lapas dengan predikat baik selama menjalani masa tahanan,” katanya.
Syarat khusus bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya.
Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, telah mengikuti program deradikalisasi, setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. *
Reporter: Bima