1tulah.com, PALANGKARAYA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kalimantan Tengah. Keputusan itu diberlakukan Selasa (17/8/2021) hari ini, sekaligus mengakhiri instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tanggal 5 Agustus 2021, PPKM Level 4 yang diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sejak tanggal 5 Agustus 2021.
Gubernur Kalimantna Tengah Sugianto Sabran, yang juga Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kalteng mengatakan, tidak memperpanjang PPKM level 4 merujuk data-data mengenai covid-19 yang terjadi selama 14 hari sebelumnya.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang ada,” kata Sugianto Sabran dalam siaran pers nya.
Gubernur menjelaskan, berdasarkan Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), posisi pada tanggal 1 Agustus 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah di Kalimantan Tengah sebanyak 5 (lima) yaitu: Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur sedangkan lainnya Zona Oranye, maka pada 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi 2 (dua) yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan lainnya Zona Oranye.
Secara khusus Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Oranye.
BOR Isolasi Covid-19 pada tanggal 3 Agustus 2021 berada pada angka 57,5% dan BOR Intensif 61,1%, maka pada tanggal 16 Agustus 2021 BOR Isolasi berada pada 41,4% dan BOR Intensif 57,5%.
Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat. Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yanga ada, pemerintah Kabupaten/Kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke Pusat melalui Pemrov Kalteng. Apabila Kabupaten/Kota memerlukan bantuan dari Pemrov, hal ini menjadi atensi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing Kabupaten/Kota sehingga penanganan covid-19 semakin membaik ke depannya.(*)