1tulah.com, KATINGAN – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang diketahui bernama Lismo (51 tahun) dan Slamet (36 tahun) diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Katingan.
Kejadian ini terjadi pada, Rabu (4/8/2021) Pukul 09.00 WIB di sebuah gudang milik PT Zirmet Mining Jalan Tjilik Riwut Km 25 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo yang dikomfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto membenarkan peristiwa tersebut.
“Saat ini pelaku berhasil diamankan oleh anggota Jatanras Polres Katingan dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik unit Pidum terkait siapa saja pelaku pencurian yang terlibat,” kata Adhy.
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa tersebut diketahui Prasetyo (55 tahun), selaku penjaga gudang milik PT Zirmet Mining pada Minggu (2/8/2021) pukul 07.00 WIB melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang ada di dalam gudang masih dalam keadaan lengkap.
Kemudian Selasa (3/8/2021) Pukul 16.00 WIB Prasetyo berangkat dari rumahnya menuju gudang PT Zirmet Mining untuk melakukan pengecekan kembali terhadap barang-barang yang di gudang tersebut namun pada waktu itu tetapi tidak masuk ke dalam gudang hanya di depan pintu masuk saja.
Selanjutnya pada, Rabu (4/8/2021) Pukul 07.00 seperti biasa penjaga gudang kembali melakukan pengecekan. Setibanya di gudang melihat di pintu masuk gudang yang terbuat dari bahan seng dalam keadaan terbuka dan ada bekas ban mobil.
“Penjaga gudang langsung masuk kedalam dan mengecek mendapati satu mesin dinamo genset telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Katingan,” ungkapnya.
Dari Peristiwa pencurian tersebut di atas pihak perusahaan PT Zirmet Mining mengalami kerugian sebesar Rp350 Juta dan kasus tersebut langsung ditangani pihak Kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku satu unit truk dengan plat nomor KH 8307 AP, Satu set katrol, Lima kunci pas, satu lembar kuitansi dan satu rangka pondasi mesin.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kataya. *
Reporter: Bima