1tulah.com, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 selama dua pekan di luar pulau Jawa dan Bali mulai 10 sampai 23 Agustus.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Penanggung Jawab PPKM Darurat di luar pulau Jawa dan Bali, Senin (9/8/2021) malam di Jakarta.
Menurut Airlangga, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu. 10-23 Agustus,” kata Airlangga dalam jumpa pers virtual.
Airlangga mengungkapkan, angka lonjakan pandemi Covid-19 mulai meluas keluar, di tengah-tengah mulai menurunnya di pulau Jawa-Bali.
Kebijakan PPKM Level 4-2 di pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai 9 sampai 16 Agustus 2021.
Penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli – 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia. *